Berita Lampung
Polres Way Kanan Gerebek Judi Sabung Ayam, Satu Orang Diamankan
Polres Way Kanan menggerebek lokasi judi sabung ayam di Baradatu. Polisi amankan satu orang serta barang bukti judi sabung ayam.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id,Way Kanan - Polres Way Kanan menggerebek judi sabung ayam di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kamis (18/8/2022) lalu.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, penggerebekan judi sabung ayam tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari warga.
Dimana, di Kampung Tiuh Balak, Baradatu ada kegiatan judi sabung ayam pada kamis lalu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi perjudian.
Polisi mengamankan satu orang berinisial MA (47), warga Baradatu.
Baca juga: Polsek Banjar Agung Tulangbawang Gerebek Judi Koprok, Tangkap 2 Orang Pelaku
Baca juga: Kapolres Lampung Barat Minta Jajarannya Berantas Judi Online dan Konvensional Sampai ke Akar
Di lokasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti 2 ekor ayam bangkok, dan juga alat untuk judi koprok.
Juga diamankan 1 selintir berikut alas pisang.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 90 ribu dan alas karpet.
Namun, para pelaku judi sabung ayam berhasil melarikan diri saat penggerebekan dilakukan.
“Diduga razia tersebut bocor sehingga pemain berhasil melarikan diri,” katanya, Sabtu (20/8/2022).
Kapolres Way Kanan menyebut, lokasi judi sabung ayam tersebut berada sekira 200 meter dari jalan raya.
Teddy Rachesna menegaskan, pihaknya akan terus berupaya menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Way Kanan.
Baca juga: Polisi Gerebek Judi Koprok di Tulangbawang Lampung, Berhasil Amankan 3 Pelaku
Baca juga: Polisi Lampung Nyamar Jadi Pejudi, 27 Pelaku Judi Online Tertangkap
Jajarannya, akan memberanta segala bentuk perjudian.
Polres Lampung Utara Gerebek Judi Koprok
Sementara di Lampung Utara, anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan pengrebekan judi koprok di dekat lapangan Desa Bumi Restu, Abung Surakarta daerah setempat, Rabu (17/8/2022) lalu.
Namun, diduga penggerebekan yang dilakukan telah bocor.
Anggota hanya dapat mengamankan seorang terduga pelaku berikut barang bukti.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, alat judi koprok, satu buah lampu berikut sebuah aki sebagai alat penerang dan uang tunai Rp 170 ribu, serta sebilah senjata tajam badik.
Sementara satu orang yang diamankan yakni AS (40) warga Desa Desa Tatakarya, Abung Surakarta, Lampung Utara.
Menurut Kasat Reskrim Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara, pengerebakan tempat judi koprok yang betempat dekat areal lapangan bola volly Desa Bumi Restu.
Penggerebekan tersebut diduga bocor mengetahui kedatangan anggota.
Hal itu, diketahui saat dilakukan pegerebekan hanya dapat mengamankan seorang terduga (AS), sedangkan pemain lainnya kabur melarikan diri.
Kasat juga mengatakan dari lokasi mengamankan seperangkat alat judi dadu koprok dan uang sebesar Rp 170 ribu, sebuah lampu berikut aki.
"Untuk saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pelaku perjudian lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim, mengatakan pihaknya akan menindak tegas segala perjudian bentuk apapun, baik judi dalam bentuk of line ataupun on line, pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada siapapun.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)