Berita Terkini Nasional

Sempat Ingin Laporkan Kabareskrim Polri, Deolipa Yumara Kini Minta Maaf

Deolipa Yumara menuding Komjen Pol Agus Andrianto telah melanggar Undang-Undang ITE menyindir dirinya. Namun kini Deolipa Yumara minta maaf.

Editor: taryono
Tribunnews.com
Deolipa Yumara minta maaf. Deolipa Yumara sempat menuding Komjen Pol Agus Andrianto telah melanggar Undang-Undang ITE menyindir dirinya. Namun kini Deolipa Yumara minta maaf. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Deolipa Yumara sempat ingin melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ke polisi.

Deolipa Yumara menuding Komjen Pol Agus Andrianto telah melanggar Undang-Undang ITE karena menyindir dirinya.

Namun kini Deolipa Yumara berubah pikiran. Bahkan mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E itu meminta maaf kepada Komjen Pol Agus Andrianto.

"Saya meminta maaf kepada Bapak Agus Andrianto yaitu Kabareskrim Polri. Saya selaku pribadi bersama Pak Burhanuddin, saya meminta maaf kepada Pak Kabareskrim. Kalau ada bahasa-bahasa saya yang memang menyindir maklum karena saya adalah Aktivis 98 yang mula-mula," ucap Deolipa di kediamannya, Depok, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022).

Dia pun berniat mengundang Komjen Agus ke acara musik di Hotel Bidakara Pancoran, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2022.

Baca juga: Keluarga Bharada E Tunjuk Langsung Ronny Talapessy Gantikan Kuasa Hukum Deolipa Yumara

Baca juga: Gangster Sambo Judul Album Lagu yang Mau Dibuat Deolipa Yumara, Bekas Pengacara Bharada E

Di situ dia akan manggung bersama Deolipa Project.

"Jadi saya minta maaf. Jadi meski Pak Agus menyindir saya, saya juga memaafkan, jadi saya hari ini saya menyatakan perdamaian," kata Deolipa.

"Khusus kepada Bapak Kabareskrim, saya mengundang bapak ke acara musik Deolipa Project di gedung Hotel Bidakara Pancoran siang tanggal 22 Agustus jam 2 siang. Silakan bapak datang supaya saya bisa meluk bapak, supaya kita bisa Teletubbies-an," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Deolipa mengancam akan melaporkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Hal ini dikatakan setelah dirinya resmi melaporkan pengacara Bharada E yang baru, Ronny Talapessy, soal pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022) malam.

Ancaman melaporakan Komjen Agus ini akan dilakukan Deolipa ini setelah laporan terhadap Ronny naik ke penyidikan.

"Pak Ronny makasih ya sudah memberikan berkat buat saya, berkat terindah buat Kabareskrim juga karena begini, kalau ini terbukti secara penyidikan kan yang nyindir saya bukan cuman Pak Ronny tapi Pak Kabareskrim. Ketika naik sidik (penyidikan) saya langsung laporkan juga Kabareskrim yang udah nyindir saya," kata Deolipa kepada wartawan.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo 2 Kali Tembak Brigadir J dari Pengakuan Bharada E kepada Komnas HAM

Baca juga: Putri Candrawati Jadi Tersangka, Ahmad Sahroni Minta Isu Ferdy Sambo di Medsos Disudahi

Deolipa menuding jika Komjen Agus diduga melanggar UU ITE.

Meski begitu, dia tidak membeberkan persoalan yang mana sehingga dirinya mengancam akan melaporkan jenderal polisi bintang tiga itu.

"Kalau enggak nih, 1 bulan jadi sidik (penyidikan) dari lidik (penyelidikan) saya akan laporkan Kabareskrim kepada Polres ini lah, kan wilayah sini dengan dugaan adanya pencemaran Undang-Undang ITE. Kenapa? Karena bukan tupoksinya Kabareskrim bicara kepada masyarakat tentang itu, tupoksi yang benar adalah Divisi Humas Mabes Polri," tuturnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved