Berita Lampung

Gerebek Judi Koprok di Lampung Selatan, Polisi Hanya Berhasil Amankan 1 Pelaku

Dari penggerebekan lokasi judi koprok Kecamatan Ketapang Lampung Selatan, Polsek Penengahan hanya berhasil mengamankan seorang pelaku.

dok.Polres Lampung Selatan
Gerebek Judi Koprok. Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan hanya berhasil mengamankan satu pelaku judi koprok dalam penggerebekan di wilayah Kecamatan Ketapang, Jumat (19/8/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan menggerebek lokasi judi koprok di Kecamatan Ketapang Lampung Selatan.

Dari penggerebekan lokasi judi koprok Kecamatan Ketapang Lampung Selatan, Polsek Penengahan hanya berhasil mengamankan seorang pelaku.

Polsek Penengahan mengamankan pelaku judi koprok berinisial RE (30) warga Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan pelaku judi koprok

Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-868/VIII/2022/POLSEK PENENGAHAN/ Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, Pada 19 Agustus 2022.

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana judi koprok.

Baca juga: Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa Hijrah ke Partai Gerindra

Baca juga: Ayah di Lampung Selatan Rudapaksa Anak Kandung di Malam Hari, Ibu Korban Sempat Memergoki

"Pada jumat (19/8/2022) sekitar pukul 21.30 wib di Desa Ketapang Kecamatan Ketapang, kami mendapat laporan tentang adanya praktik perjudian jenis koprok," kata Gobel, Minggu (21/8/2022)

Gobel mengatakan dari informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan

"Petugas melalukan penggrebekan dan mengamankan pelaku berinisial RE," katanya

Gobel mengatakan saat dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwa sedang bermain judi jenis koprok.

"Dalam penggerebegan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 130 ribu dan seperangkat alat judi koprok di TKP," ujarnya

"Kemudian pelaku diamankan di Polsek Penengahan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 303 KUHP Jo 303," tandasnya.

Baca juga: Truk Paket Terbakar di Jalan Tol Lampung Selatan, JNE Tanggung Jawab

Baca juga: Bocah SD di Lampung Selatan Setahun Jadi Korban Asusila Ayah Tiri, Terungkap Berkat Chat WhatsApp

Polres Lampung Selatan melalui Sat Reskrim Polres Lampung Selatan juga telah mengamankan Ro (38) warga Kecamatan Kalianda, pelaku tindak pidana judi Toto Gelap (Togel), Kamis (18/8/2022).

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa uang dan kupon togel.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti yakni satu unit HP merek Redmi

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved