Berita Terkini Nasional

Kondisi Terkini Kekasih Brigadir J, Makin Kurus dan Tak Mau Bicara 

Kondisi Vera Simanjuntak setelah sang pacar Brigadir J meninggal karena dibunuh atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Editor: taryono
instagram
Vera Simanjuntak dan Brigadir J semasa hidup. Kondisi Vera Simanjuntak setelah sang pacar Brigadir J meninggal karena dibunuh atas perintah Irjen Ferdy Sambo. 

Setelah penembakan itu, kata Taufan, Bharada E bersaksi bahwa Ferdy Sambo memanggil dua tersangka lainnya.

Yakni Kuwat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
 
"Setelah itu dia memerintahkan atau memanggil KM, RR, dan Richard itu untuk dikasih arahan bahwa kalian harus melakukan ini, ini, dan ini. Itu diakuinya," katanya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka masing-masing atas nama eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer atau Bharada E; ajudan Ferdy Sambo Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR; dan sopir Putri Candrawathi Kuat Ma'ruf.

Kelima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Putri Candrawathi belum ditahan karena sakit

Polisi telah menetapkan Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo tersangka baru pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi belum ditahan polisi karena alasan sakit.

Diketahui, Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas kasus Brigadir J.

"Belum (ditahan). (PC) di kediaman, di rumah," ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Belum ditahannya Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI P, Trimedya Panjaitan mengatakan, sakit merupakan alasan klasik seseorang agar tidak ditahan dalam menghadapi sebuah proses hukum.

"Kalau alasan sakit ya kita tunggu, kapan enggak sakitnya."

"Karena kalau alasan sakit itu, itu sudah klasik kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum," ujarnya saat dihubungi Kompas.com.

Dia pun meyakini, pihak kepolisian tidak akan menerima begitu saja alasan sakit tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved