Rektor Unila Ditangkap KPK
KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam OTT Rektor Unila dan Amankan Barang Bukti Rp 4,4 Miliar
KPK menetapkan empat orang tersangka dari perkara suap penerimaan mahasiwa baru Unila tahun 2022 dan menyita Rp 4,4 miliar.
KRM memerintahkan beberapa orang untuk menanyakan kesanggupan orang tua calon mahasiswa memberikan sejumlah uang masuk.
Uang itu di luar penarikan resmi untuk biaya mahasiwa baru.
Uang yang diserahkan dari orang tua peserta calon mahasiswa sesuai kesepakan berkisar antara Rp 100 juta sampai Rp 300 juta.
AD yang anggota keluarganya lulus berkat KRM menyerahkan Rp 150 juta.
Selama ini KRM telah menerima Rp 603 juta dan telah digunakan oleh KRM sebesar Rp 575 juta.
KPK juga telah menerima uang yang sudah dialihkan ke rekening, deposito, emas batangan hingga total seluruhnya Rp 4,4 miliar.
KPK menambahkan untuk pasal para tersangka yakni
Bagi AD selaku pemberi pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto UU tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KRM, HY dan MB selaku penerima disangkakan pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu. (Tribunlampung.co.id)