Rektor Unila Ditangkap KPK

Nasib Mahasiswa Baru Unila Jalur Mandiri Usai Rektor Unila Ditangkap KPK: Akan Dikaji Ulang

Nasib mahasiswa baru jalur mandiri imbas dari Rektor Unila Karomani masih dipertanyakan. KPK membeberkan nanti akan ada kajian ulang.

Penulis: Fenty Novianti | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
Ilustrasi. Nasib mahasiswa baru jalur mandiri statusnya masih dipertanyakan. KPK membeberkan hal tersebut akan dikaji ulang. 

"Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers dugaan korupsi Rektor Unila Karomani di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Kompas TV, Minggu (21/8/2022).

Adapun uang hasil dugaan korupsi Rektor Unila Karomani yang diamankan KPK dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai dengan total mencapai Rp 4,4 Miliar.

Sementara Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebutkan, Karomani ditangkap di Bandung beserta tiga orang lainnya.

Yakni Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Ketua Senat Unila Muhamad Basri dan ajudan Karomani bernama Adi Triwibowo. 

Sementara dalam OTT di Lampung, KPK mengamankan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan dosen bernama Mualimin. 

Baca juga: Rektor Unila Karomani Langsung Dijebloskan ke Rutan Setelah Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Baca juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam OTT Rektor Unila dan Amankan Barang Bukti Rp 4,4 Miliar

Di Lampung, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 414,5 juta dan slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta. 

“Kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 Miliar,” kata Asep. 

Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut. 

Nasib mahasiswa baru jalur mandiri statusnya masih dipertanyakan.

KPK membeberkan hal tersebut akan dikaji ulang.

"Status mahasiswa saat ini butuh kajian dan evaluasi, saya belum dapat mengambil putusan ini, mungkin akan kami rapatkan di kementrian, bagaimana status mahasiswa ini, karena ini menyangkut pelanggaran hukum," kata Inspektorat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Lindung Sirait seperti dikutip pada laman youtube KOMPAS TV Minggu (21/08/2022). (Tribunlampung.co.id / Fenty Novianti) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved