Rektor Unila Ditangkap KPK

Nasib Mahasiswa Baru Unila Jalur Mandiri Usai Rektor Unila Ditangkap KPK: Akan Dikaji Ulang

Nasib mahasiswa baru jalur mandiri imbas dari Rektor Unila Karomani masih dipertanyakan. KPK membeberkan nanti akan ada kajian ulang.

Penulis: Fenty Novianti | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
Ilustrasi. Nasib mahasiswa baru jalur mandiri statusnya masih dipertanyakan. KPK membeberkan hal tersebut akan dikaji ulang. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Nasib mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung statusnya masih dipertanyakan usai Rektor Unila ditangkap KPK karena suap.

Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membeberkan, status mahasiswa baru jalur mandiri kini akan dikaji ulang setelah Rektor Unila ditangkap KPK karena menerima suap dari calon mahasiswa Kedokteran Unila.

Kementerian menyatakan, nasib mahasiswa baru juga dipertaruhkan setelah Rektor Unila ditangkap KPK ada Sabtu (20/08/2022) terkait dugaan suap dan gratifikasi. 

"Status mahasiswa saat ini butuh kajian dan evaluasi, saya belum dapat mengambil putusan ini, mungkin akan kami rapatkan di kementrian, bagaimana status mahasiswa ini, karena ini menyangkut pelanggaran hukum," kata Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lindung Sirait seperti dikutip pada laman youtube KOMPAS TV Minggu (21/08/2022).

Ia menambahkan pihak universitas yang mengadakan jalur mandiri harus segera diumumkan hasilnya agar tak menjadi celah tindak pidana korupsi 

Baca juga: OTT Rektor Unila, KPK Amankan Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Dosen sampai Swasta

Baca juga: Rektor Unila Karomani Pasang Tarif sampai Rp 350 Juta untuk Luluskan Mahasiswa Baru

"Sebenarnya jalur mandiri ini baik, tapi ada yang memanfaatkan tata kelolanya, contoh interval ujian dan pengumuman sangat panjang dan memberikan peluang terjadinya transaksional, mungkin nanti akan dievaluasi," ujar Lindung Sirait.

Sementara itu, permasalahan pengganti Rektor Unila Karomani akan dibicarakan kemudian. 

"Status pimpinan unila mau tidak mau pimpinan harus diambil karena jangan ada kekosongan pimpinan, mungkin akan di plt kan, nanti ada kebijakan sendiri," terangnya. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga mengungkapkan bukan permasalahan uang pangkal tetapi tujuan uang tersebut harus pasti.

"Kebijakan kemendikbud tentang uang pangkal tentang jalur mandiri itu bukan salah uang pangkalnya, mau uang pangkalnya berapapun tapi berkepastian, misalnya dipungut anggap 100 juta atau 500 juta tapi ketentuannya jelas pasti, tidak masalah," ujarnya Nurul Ghufron. 

Baca juga: Arumi Bachsin Minta Doa Terbaik untuk Mertuanya Almarhum Achmad Hermanto Dardak

Baca juga: Nikita Mirzani Ketemu Pria Tampan di Kantor Polisi Setelahnya Bingung

Bagi status mahasiswa menurutnya akan dikaji kembali oleh KPK dengan aturan masing-masing perguruan tinggi terkait. 

"Untuk status mahasiswanya adalah urusan administrasi jadi rekrutmen mahasiswa baru sampai kelulusan itu adalah langkah administrasi akademik, kalau ada cacat yuridis di dalamnya di masing-masing perguruan tinggi akan ada aturannya," tandasnya. 

Dugaan korupsi Rektor Unila Karomani capai 4,4 Miliar

KPK menyebutkan total dugaan hasil korupsi Rektor Unila Karomani dalam meluluskan calon mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 mencapai Rp 4,4 Miliar.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang hasil dugaan korupsi Rektor Unila Karomani dari penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri sudah dialih bentuk.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved