Berita Lampung
Pencuri Bobol Rumah Warga Pekalongan Lampung Timur, Tertangkap sedang Jalan-jalan
Polisi kerja keras mengungkap pencuri yang membobol rumah warga Pekalongan Lampung Timur ini pada 6 April 2022 lalu.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Pencuri bobol rumah warga Pekalongan Lampung Timur ketika sedang ditinggal ke pasar.
Akibatnya warga Pekalongan Lampung Timur ini merugi hingga senilai Rp 20 juta atas barang barang berharga yang hilang disikat pencuri.
Polisi bekerja keras mengungkap pencuri yang membobol rumah warga Pekalongan Lampung Timur ini pada 6 April 2022 lalu.
Alhasil berhasil mendapati identitas pelaku dan meringkusnya saat sedang jalan-jalan di wilayah Desa Negeri Jemanten Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (20/8/2022).
Pelaku diringkus empat bulan kemudian saat sedang melintas di jalan raya wilayah Kecamatan Marga Tiga tersebut.
Baca juga: Profil Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Mursalin, Aktif Berorganisasi
Baca juga: Korupsi Proyek Irigasi Seret 2 Kepala Desa di Lampung Timur, Tersangka Jadi 5 Orang
Aparat Polsek Pekalongan Lampung Timur, berhasil mengamankan satu pemuda asal Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur berinisial FY (26).
FY diamankan, lantaran melakukan pencurian barang-barang di salah satu rumah, di Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur.
Korbannya yakni Umar (32) warga Dusun I Desa Gantimulyo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi, Minggu (21/8/2022).
Ia menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada 06 April 2022 lalu.
"Yang mana, pada pukul 11.00 WIB, korban sedang tidak berada dirumah atau rumah dalam keadaan kosong ditinggal korban pergi kepasar," ujarnya.
Setelah korban pulang dari pasar, korban melihat pintu L samping rumahnya sudah terbuka.
Baca juga: Bupati Dawam Rahardjo, Putra Daerah Lampung Timur Gelar Suttan Mangku Bumei
Baca juga: Diduga Sunat Dana Irigasi, Anggota DPRD Lampung Timur Dipenjara
"Ia kaget melihat pintu rumah sudah terbuka dan gembok sudah rusak," tuturnya.
Kemudian korban langsung masuk kedalam rumahnya untuk melihat barang yang ada di dalam rumahnya.
"Ia melihat, TV sudah tidak ada ditempatnya, lalu korban masuk kekamar melihat isi lemari berantakan semua dan hp milik korban sudah tidak ada berikut laptop milik korban juga hilang," ungkapnya.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan.
Kemudian, pada hari Sabtu (20/8/2022), team tekab 308 Polsek Pekalongan bersama team tekab 308 polres Lamtim dan team tekab 308 Polsek marga tiga melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Sekitar pukul 18.30 WIB, team melakukan upaya paksa terhadap pelaku, yang pada saat itu pelaku diketahui melintas di jalan raya di Desa Negeri Jemanten Kecamatan Marga Tiga," ucap Iptu Johannes.
Kemudian, pelaku langsung diberhentikan oleh petugas.
"Pelaku langsung diberhentikan dan langsung dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan," katanya.
Selanjutnya, pelaku di amankan kepolsek Pekalongan guna proses sidik lanjut.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.
"Satu unit hp merk Oppo A53s warna hitam, satu unit laptop merk Asus model S400C warna hitam silver," paparnya.
"Lalu, satu unit tv LED merk Sharp Aquos 32 inci, satu buah kunci gembok dan satu buah kunci leter T," tukasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)