Berita Lampung

Diduga 'Sunat' Dana Irigasi, Anggota DPRD Lampung Timur Dipenjara

Anggota DPRD Lampung Timur dipenjara terlibat pemotongan dana program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2022.

Today Online
ilustrasi pria diborgol. Anggota DPRD Lampung Timur dipenjara gegara 'sunat' dana bantuan irigasi. Tidak hanya itu, Polres Lampung Timur juga mengamankan dua pelaku lainnya. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Seorang anggota DPRD Lampung Timur dipenjara gegara 'sunat' dana bantuan irigasi.

Anggota DPRD Lampung Timur dipenjara terlibat pemotongan dana program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2022.

Atas perbuatannya itu, anggot DPRD Lampung Timur dipenjara ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 160 juta.

Inisial anggota DPRD Lampung Timur tersebut, WY dari Fraksi Partai Nasdem.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan, tidak hanya WY, pihaknya juga menetapkan dua rekannya sebagai tersangka. Yakni TI dan SC warga Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

Baca juga: Profil Komisioner Bawaslu Lampung Timur, Winarto Meniti Karir dari KPPS

Baca juga: Breaking News Polres Lampung Timur Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi P3-TGAI 2022

Para pelaku ini melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara memungut paksa dana bantuan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2022.

"Selain WY, polisi juga menetapkan dua rekannya, yakni TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, sebagai tersangka kasus yang sama.

TI dan SC merupakan tim dari WY dalam tindakan tersebut," jelas AKBP Zaky didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Jumat (12/8/2022).

AKBP Zaky mengungkap modus yang dilakukan ketiga tersangka ini.

Menurutnya, para tersangka melakukan pungutan secara paksa uang bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) para penerima program di Lampung Timur.

"Yang dipungut sebesar Rp 15 juta, hingga Rp 20 juta per desa," sambungnya.

Menurutnya, ada 10 desa di Lampung Timur yang dimintai pungutan uang bantuan P3-TGAI secara paksa.

Baca juga: Kapolres Lampung Timur Sebut Modus Politisi Nasdem dan 2 Tersangka Lain Pungut Uang Secara Paksa

Baca juga: DPD Nasdem Lampung Timur Koordinasi dengan DPW dan DPP Terkait Tersangka Anggota DPRD Lampung Timur

Adapun 10 desa ini berada di dua kecamatan.

Yakni, 8 desa di Kecamatan Batanghari dan 2 desa di Kecamatan Sekampung.

Dari hasil pungutan itu, para tersangka mendapatkan uang sebanyak Rp 169 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved