Kasus Korupsi di Lampung Timur

Kapolres Lampung Timur Sebut Modus Politisi Nasdem dan 2 Tersangka Lain Pungut Uang Secara Paksa

"Pungutan 10 desa dilakukan secara paksa oleh mereka bertiga (tersangka)," ujar Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution saat ekpose.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Barang bukti uang diduga dipungut dari 10 desa di Lampung Timur oleh politisi Nasdem dan dua rekannya. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur menjelaskan sebanyak 10 desa diduga dipungut biaya oleh WY, anggota DPRD Lampung Timur bersama dua tersangka lain.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, anggota DPRD Lampung Timur berinisial WY bersama TI dan SC memungut uang untuk bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI).

"Pungutan uang dilakukan secara paksa oleh mereka bertiga," ujar Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution , Jumat (12/08/2022).

Anggota DPRD Lampung Timur berinisial WY diketahui merupakan politisi Nasdem.

Ia mengungkapkan, 10 desa yang dipungut biaya berada di dua kecamatan di Lampung Timur.

Baca juga: Breaking News Polres Lampung Timur Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi P3-TGAI 2022

Baca juga: Korban Asusila Ayah Kandung di Pesawaran Lampung Selalu Diancam Jika Menolak Melayani

"Rinciannya, delapan desa itu di Kecamatan Batanghari dan dua desa di Kecamatan Sekampung," sambungnya.

Dari hasil pungutan tersebut, para tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 169 juta.

Sebelumnya diberitakan, Polres Lampung Timur menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)  tahun anggaran 2022.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni WY yang merupakan oknum anggota DPRD Lampung Timur.

Sementara 2 tersangka lain yakni TI dan SC merupakan warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.

“Tersangka TI dan SC merupakan tim dari WY,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Mantan Kapolres Lampung Selatan ini mengungkapkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka berupa pungutan dengan paksaan dari program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022.

Baca juga: Persatuan Dukun se-Indonesia Laporkan Pesulap Merah Gegara Sepi Orderan

Baca juga: Nathalie Holscher Sebut Uang Rp 25 Juta dari Sule Kecil, Beberkan Kebutuhan Adzam

“Pungutan ini dilakukan kepada desa yang ada di Kabupaten Lampung Timur,” terang Zaky.

Kapolres menyebutkan, modus dari ketiga tersangka melakukan pungutan kepada penerima program P3-TGAI.

“Ada 10 desa yang dilakukan pungutan oleh para tersangka,” ungkap Kapolres Lampung Timur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved