Kasus Korupsi di Lampung Timur

Kapolres Lampung Timur Sebut Modus Politisi Nasdem dan 2 Tersangka Lain Pungut Uang Secara Paksa

"Pungutan 10 desa dilakukan secara paksa oleh mereka bertiga (tersangka)," ujar Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution saat ekpose.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Barang bukti uang diduga dipungut dari 10 desa di Lampung Timur oleh politisi Nasdem dan dua rekannya. 

Satu pelaku anggota DPRD

Kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)  tahun anggaran 2022 di Lampung Timur menyeret seorang anggota DPRD setempat.

Satu dari tiga tersangka yang ditetapkan oleh Polres Lampung Timur merupakan anggota DPRD setempat.

Tersangka WY merupakan anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi Partai Nasdem.

Sedangkan 2 tersangka lainnya, yakni TI dan SC merupakan warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.

Baca juga: Salut, Andika Kangen Band Lanjut Kuliah di Universitas Terbuka Lampung setelah Lulus Paket C

Baca juga: Buruan Datang! Mulai Sore Ini Bisa Foto sama Bumblebee di Pameran UMKM Tribun Lampung Award 2022

“Polres Lampung Timur mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang satu tersangkanya merupakan anggota DPRD,” ungkap Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat ekpose di Mapolres, Jumat (12/8/2022).

"Tersangka berinisial WY berstatus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur," lanjut mantan Kapolres Lampung Selatan itu.

Dikatakan Kapolres, peran WY membawahi 2 tersangka lainnya. Dimana WY meminta kepada 2 tersangka lainnya melakukan pungutan dalam program P3-TGAI tahun 2022.

“Jadi 2 tersangka yakni TI dan SC merupakan bawahan dari WY,” terang Zaky.

Mantan Kapolres Lampung Selatan ini menjelaskan, para tersangka melakukan pungutan sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per desa pada program P3-TGAI 2022.

Total, jelas Zaky, ada 10 desa yang telah dipungut oleh para tersangka. Rinciannya, 8 desa itu di Kecamatan Batanghari dan 8 desa di Kecamatan Sekampung.

Zaky menambahkan, total jumlah pungutan yang didapatkan oleh para tersangka sebanyak Rp 169 juta.

"Dari hasil pungutan uang secara paksa tersebut para tersangka berhasil mendapatkan uang sejumlah Rp 169 juta," ungkap AKBP Zaky Alkazar Nasution.

(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved