Berita Lampung
Diduga 'Sunat' Dana Irigasi, Anggota DPRD Lampung Timur Dipenjara
Anggota DPRD Lampung Timur dipenjara terlibat pemotongan dana program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2022.
"Jadi, sejak bulan Mei 2022 Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Timur, memang telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut," jelasnya.
Ketiganya kini telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Timur.
"Kamis 11 Agustus 2022, dilakukan pemeriksaan kepada para tersangka. Dan dilanjutkan penahanan terhadap para tersangka," beber AKBP Zaky.
Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun
Dari penahanan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti.
Barang bukti itu 12 unit handphone, satu unit laptop merek HP, dokumen-dokumen surat, serta uang tunai sebesar Rp 157.050.000.
Para tersangka disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni, pasal 12 huruf E atau 12 huruf B UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2021.
Yakni tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 15 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliiar," kata Zaky.
Hormati Proses Hukum
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Ali Djohan, mengaku sudah mengetahui kabar terkait satu anggota DPRD Lampung Timur yang terjerat kasus dugaan korupsi bersama dua rekannya.
"Benar, kami telah dapat informasi jika WY telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Timur," katanya.
Ia mengapresiasi tindakan kepolisian terkait penegakan hukum yang ada.
"Kita Semua tetap menghormati proses hukum yang ada. Kita tetap junjung tinggi proses kepolisian," tutur Ali.