Berita Lampung

Korupsi Proyek Irigasi Seret 2 Kepala Desa di Lampung Timur, Tersangka Jadi 5 Orang

Hasil pengembangan Polres Lampung Timur menetapkan kembali dua tersangka. Sehingga total tersangka korupsi P3-TGAI 2022 menjadi lima orang.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Proses pemeriksaan dua kepala desa oleh Unit Tipikor Polres Lampung Timur, Kamis (18/8/2022). Penyidik langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka korupsi proyek irigasi. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Kasus oknum anggota DPRD sunat dana proyek irigasi ikut menyeret dua Kepala Desa di Lampung Timur.

Dua Kepala Desa di Lampung Timur ini menambah daftar tersangka korupsi proyek irigasi berupa bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau P3-TGAI 2022 yang diusut Polres Lampung Timur.

Hasil pengembangan Polres Lampung Timur menetapkan kembali dua tersangka. Sehingga total tersangka korupsi P3-TGAI 2022 menjadi lima orang.

Satreskrim Polres Lampung Timur kembali menetapkan dua tersangka lainnya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. 

Kedua tersangka yang ditetapkan Polres Lampung Timur, adalah dua Kepala Desa di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. 

Baca juga: Diduga Sunat Dana Irigasi, Anggota DPRD Lampung Timur Dipenjara

Baca juga: Tersangka Korupsi Dana Bantuan Proyek Irigasi Lampung Timur Bisa Bertambah

Kedua tersangka tersebut yakniKepala Desa Sumberejo berinisial PW dan Kepala Desa Rejo Agung berinisial SG.

Keduanya diperiksa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lampung Timur, Kamis (18/8/2022).

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB di ruangan Unit Tipikor Polres Lampung Timur

Keduanya diperiksa Unit Tipikor dengan didampingi penasehat hukum masing-masing. 

Terpantau, keduanya diperiksa di dua ruangan yang berbeda. 

Kapolres Lampung Timur, diwakili Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing membenarkan terkait dua tersangka baru dalam kasus korupsi P3-TGAI

"Hari ini kita menetapkan dua tersangka lagi yakni kepala desa," ujar Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat diwawancarai di depan ruangannya, Kamis (18/8/2022). 

Baca juga: Anggota DPRD Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi P3-TGAI 2022, Kumpulkan Uang Rp 169 Juta

Baca juga: BKPPD Lampung Timur Data Pegawai Non PNS Pemerintah untuk Penataan Pegawai

Iptu Johannes menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

"Itu pun hasil pengembangan dari kasus korupsi yang sempat kita rilis pekan lalu," paparnya.

Ia menuturkan, penetapan kedua tersangka baru tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved