Berita Lampung
Anggota DPRD Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi P3-TGAI 2022, Kumpulkan Uang Rp 169 Juta
Polres Lampung Timur menetapkan seorang anggota DPRD kabupaten setempat inisial WY sebagai tersangka dugaan tipikor berupa P3-TGAI 2022.
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur menetapkan seorang anggota DPRD kabupaten setempat inisial WY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa pungutan dengan paksaan dari program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2022.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, di Mapolres Lampung Timur, Jumat (12/8/2022).
"Selain WY, polisi juga menetapkan dua rekannya, yakni TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, sebagai tersangka kasus yang sama. TI dan SC merupakan tim dari WY dalam tindakan tersebut," jelas AKBP Zaky.
AKBP Zaky pun menjelaskan modus yang dilakukan ketiga tersangka ini.
Menurutnya, para tersangka melakukan pungutan uang bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) secara paksa kepada para penerima program di Lampung Timur.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal Terjadi di Jalintim KM 178 Mesuji, Pengendara Motor Meninggal
Baca juga: 2.072 Nakes di Pringsewu Lampung Jadi Prioritas Vaksin Booster Tahap II
"Yang dipungut sebesar Rp 15 juta, hingga Rp 20 juta per desa," sambungnya.
Menurutnya, ada 10 desa di Lampung Timur yang dimintai pungutan uang bantuan P3-TGAI secara paksa.
Adapun 10 desa ini berada di dua kecamatan.
Yakni, 8 desa di Kecamatan Batanghari dan 2 desa di Kecamatan Sekampung.
Dari hasil pungutan tersebut, para tersangka mendapatkan uang sebanyak Rp 169 juta.
"Jadi, sejak bulan Mei 2022 Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Timur, memang telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut," jelas Kapolres Lampung Timur,.
Kemudian pihaknya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut.
"Kamis 11 Agustus 2022, dilakukan pemeriksaan kepada para tersangka. Dan dilanjutkan penahanan terhadap para tersangka," beber AKBP Zaky.
Barang Bukti
Dari penahanan keteiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti.