Berita Lampung
Polsek Way Serdang Ringkus Warga Mesuji Lampung Simpan Narkotika di Rumahnya
Penangkapan pelaku Narkotika di Mesuji itu dilakukan anggota Polsek Way Serdang, Sabtu, 20 Agustus 2022 kemarin sekitar pukul 21.00 WIB.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Kompas.com
Ilustrasi pria diborgol. Anggota Polsek Way Serdang Polres Mesuji Polda Lampung meringkus pelaku narkotika di rumahnya, Sabtu (20/8/2022).
Sebab, ditemukan satu buah plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat tiga buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.
"Selain itu ada satu buah kaca pirek di dalam lemari dan satu unit handphone merek Infinix warna silver," paparnya.
Lebih lanjut, atas perbuatan yang melanggar hukum itu polisi langsung membawa pelaku beserta barang buktinya ke Mapolres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut.
David menyebut atas perbuatan pelaku itu maka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
Berita Terkait