Berita Lampung

Warga Lampung Timur Jadi Korban Penipuan Berkedok Penerimaan CPNS, Rugi Rp 142 Juta

Paling penting adalah siapkan diri menghadapi tes CPNS yang diinginkan. Tidak usah percaya dengan tawaran seperti itu.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang warga asal Kabupaten Lampung Timur, menjadi korban penipuan berkedok penerimaan CPNS.

Dengan dijanjikan bisa memasukkan anaknya lulus CPNS, korban rela merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah.

Namun setelah uang Rp 142 juta diberikan, janji yang diucapkan pelaku tak kunjung direalisasikan.

Hingga akhirnya korban melapor, dan pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setempat.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mewanti masyarakat.

Pasalnya, kasus tersebut merupakan modus lama yang kerap dilakukan seseorang untuk mengelabui korban.

"Masyarakat jangan percaya dengan suatu tawaran dari seseorang ataupun oknum," kata Pandra, Minggu (21/8/2022).

Pandra menjelaskan, apalagi tawaran yang menjanjikan dapat memudahkan dalam proses seleksi CPNS.

Menurutnya hal tersebut sangat tidak masuk akal. Apalagi saat ini, lanjut Pandra proses rekrutmen CPNS sudah memasuki era transparansi.

Sehingga kecil kemungkinan untuk terjadinya tindak kecurangan dalam proses seleksi CPNS tersebut.

"Paling penting adalah siapkan diri menghadapi tes CPNS yang diinginkan. Tidak usah percaya dengan tawaran seperti itu," kata Pandra.

Pandra menyatakan, apabila kembali ditemukan seseorang yang menawarkan hal tersebut agar segera lapor.

Menurutnya, ini bisa dilaporkan ke inspektorat masing-masing wilayah ataupun Kantor Kepolisian terdekat.

"Segera laporkan, agar kami bisa melakukan tindakan dan tidak ada lagi korban penipuan dengan modus tersebut," kata Pandra.

Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan korban penipuan berinisial DS.

Sedangkan pelaku yang saat ini sudah ditetapkan tersangka berinisial BA, warga Kota Gajah, Lampung Tengah.

"Tersangka inisial BA diduga terlibat kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS," kata Zaky.

Zaky menjelaskan, untuk memuluskan aksi tipu tipu yang dilakukannya BA mengklaim dirinya pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.

Sehingga punya jatah yang bertindak sebagai kordinator dalam hal memasukkan CPNS.

Sebagai imbalannya pelaku meminta sejumlah uang yang diberikan korban dengan cara transfer antar Bank.

"Pelaku meminta uang total Rp 142 juta. Dan uang itu sudah ditransfer oleh korban," kata Zaky.

Zaky menambahkan, tersangka BA bakal dipersangkakan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved