Rektor Unila Ditangkap KPK
12 Jam KPK Geledah Gedung Rektorat Unila, Keluar Bawa 5 Koper dan 1 Kardus
12 jam penyidik KPK geledah gedung rektorat Universitas Lampung (Unila), Senin (22/8/2022). Bawa barang bukti dalam 5 buah koper, satu kardus.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
Komarudin pun menjelaskan jika dirinya tidak ditanyai oleh KPK saat penggeledahan.
Menurutnya, pihak kampus hanya diminta menyaksikan saat pihak KPK melakukan penggeledahan.
"Saya tidak ditanya sama KPK, tapi saat mereka melakukan pemeriksaan kita diminta untuk menyaksikan," pungkasnya.
Tidak Akan Memberi Bantuan Hukum
Universitas Lampung (Unila) memutuskan tidak akan memberi bantuan hukum terhadap mantan Rektor Unila Karamoni dan lainnya yang kini jadi tahanan KPK.
Tim Kerja Rektor (TKR) Bidang Kehumasan Unila mengungkapkan, Pimpinan Unila menggelar rapat terkait dengan pemberian bantuan hukum terhadap oknum pejabat kampus hijau yang kini jadi tahanan KPK. Satu diantaranya mantan Rektor Unila Karomani.
Hasil Rapat Pimpinan Unila, Minggu (21/8/2022), menyepakati terkait tim hukum atau bantuan hukum diserahkan kepada keluarganya masing-masing. Diketahui selain mantan Rektor Unila Karomani, yag jadi tahanan KPK juga mantan Warek I Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.
"Maka perlu dijelaskan, bahwa dalam Rapat Pimpinan Unila hari Minggu, 21 Agustus 2022, telah disepakati terkait bantuan hukum atau pendampingan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga masing-masing," demikian bunyi surat dari Tim Kerja Rektor Bidang Kehumasan Unila dikutip Tribunlampung.co.id, Senin (22/8/2022).
Hasil rapat pimpinan Unila ini meralat pernyataan pendamping hukum, yang sebelumnya disampaikan oleh Warek IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Prof. Suharso saat konferensi pers, Minggu (21/8/2022).
Diberitakan sebelumnya, Jajaran pimpinan Unila akan memberikan bantuan hukum kepada para tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru, Karomani dkk.
Saat ini, jajaran pimpinan Unila sedang menyiapkan bantuan hukum yang akan diberikan.
"Secara umum Unila tentu karena merupakan keluarga besar tentu akan perhatikan bantuan hukum," kata Warek IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Prof. Suharso saat konferensi pers, Minggu, (21/8/2022).
Terkait dengan proses penerimaan mahasiswa baru yang menjadi penyebab adanya OTT, pihaknya mengaku akan melakukan evaluasi dan perbaikan sistem.
Kendati demikian, kata dia, tak ada masalah sistem yang serius dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Sebetulnya kalo kita bicara sistem penerimaan mahasiswa baru sistem sudah sesuai, mungkin masalahnya kurang transparansi," kata dia.