Rektor Unila Ditangkap KPK
7 Tuntutan Aliansi Mahasiswa Unila, Pasca Rektor Unila Karomani Ditangkap KPK
Aksi demo Aliansi Mahasiswa Unila tersebut sebagai reaksi mahasiswa atas kasus Rektor Unila Karomani yang terjerat OTT KPK.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Puluhan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Unila (Universitas Lampung) gelar aksi demo pasca Rektor Unila Karomani dkk ditetapkan tersangka KPK.
Aksi demo Aliansi Mahasiswa Unila tersebut sebagai reaksi mahasiswa atas kasus Rektor Unila Karomani yang terjerat OTT KPK.
Aliansi Mahasiswa Unila menyampaikan tuntutan lewat aksi demo atas kondisi Rektor Unila Karomani yang kini jadi tahanan KPK.
Aksi demo itu dipusatkan di halaman Rektorat Unila, Senin (22/8/2022).
Diketahui Rektor Unila Karomani menjadi tersangka KPK usai OTT lembaga antirasuah terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila 2022.
Baca juga: Universitas Lampung Siapkan Tim Hukum Bantu Rektor Unila Ditangkap KPK
Baca juga: Rektor Unila Ditangkap KPK, Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Tidak Transparan
Juru bicara aksi demo, Muhammad Ikhsan Habibi mengungkapkan, dalam aksi ini pihaknya menyuarakan tujuh poin tuntutan.
Dari tujuh tuntutan tersebut, aliansi menekankan jika pelaksana tugas atau Plt Rektor Unila harus dari luar bikrokrasi Unila.
"Yang pasti PLT Rektor yang ditunjuk Kemendikbud harus dari luar birokrat Universitas Lampung," ujar Ikhsan, Senin (22/8/2022).
Berikut ini tujuh point tuntutan mahasiswa yang melakukan aksi demo :
1. Pembuatan satgas khusus tindak korupsi yang melibatkan mahasiswa
2. Meminta Kemendikbudristek menunjuk pelaksana tugas rektor di luar dari birokrat Universitas Lampung.
3. Mengusut penggunaan dana dari lingkup terkecil termasuk pungli
Baca juga: KPK Geledah Rektorat Unila, Buntut Penangkapan Rektor Unila Karomani dkk
Baca juga: Taufik Basari Prihatin Kasus OTT KPK Rektor Unila, Kampus Harusnya Jadi Teladan
4. Memberikan transparansi seluruh anggaran dana penggunaan seluruh dana aktivitas di Universitas Lampung secara terbuka.
5. Merevisi peraturan rektor no. 18 Tahun 2021 dengan melibatkan mahasiswa dan mencabut pembekuan organisasi kemahasiswaan tingkat Universitas dan Fakultas.
6. Meminta Kemendikbudristek segera memecat secara tidak hormat semua pejabat Universitas Lampung yang dinyatakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi .