Rektor Unila Ditangkap KPK

Universitas Lampung Siapkan Tim Hukum Bantu Rektor Unila Ditangkap KPK

Jajaran Pimpinan Universitas Lampung menyiapkan tim hukum membantu Rektor Unila Karomani dkk yang kini telah ditetapkan tersangka setelah OTT KPK.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Warek IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Universitas Lampung Prof. Suharso memberi keterangan kepada awak media terkait Rektor Unila Karomani dkk tertangkap OTT KPK, Minggu (21/8/2022) di Gedung Rektorat Universitas Negeri Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Pihak Universitas Lampung akan memberi bantuan hukum kepada Rektor Unila Karomani dkk yang tertangkap OTT KPK.

Jajaran pimpinan Universitas Lampung telah menyiapkan tim hukum membantu Rektor Unila Karomani dkk yang kini telah ditetapkan tersangka setelah OTT KPK.

Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Universitas Lampung, Prof Suharso mengungkap terkait renacana pemberian bantuan hukum buar Rektor Unila Karomani dkk yang terkena OTT KPK tersebut.

"Secara umum Unila tentu (memberi bantuan hukum) karena merupakan keluarga besar, tentu akan perhatikan bantuan hukum," kata Suharso saat konferensi pers, Minggu, (21/8/2022).

Terkait dengan proses penerimaan mahasiswa baru yang menjadi penyebab OTT KPK, pihaknya mengaku akan melakukan evaluasi dan melakukan perbaikan sistem.

Baca juga: Ditangkap KPK, Prof Karomani Jabat Rektor ke 7 Universitas Lampung

Baca juga: Rektor Universitas Lampung Prof Karomani, Kerek PNBP Unila hingga Rp 331 M

Kendati demikian, kata dia, tak ada masalah sistem yang serius dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

"Sebetulnya kalo kita bicara sistem penerimaan mahasiswa baru, sistem sudah sesuai, mungkin masalahnya kurang transparansi," kata Suharso.

Ditambahkan Suharso, kedepan pihaknya akan lebih selektif lagi untuk menghilangkan adanya praktik KKN.

"Apakah pola mandiri ini tetap ada atau tidak, atau pola apapun juga akan bermasalah selagi orangnya bermasalah.

Maka nanti kita akan lebih selektif, Insyaallah kedepan juga penerima jalur mandiri tetap akan dilakukan," tukas Suharso.

KBM Tetap Berjalan

Jajaran Pimpinan Unila menegaskan Proses kegiatan belajar mengajar (KBM) akan tetap berjalan.

Baca juga: Perjalanan Karir Karomani, Jadi Guru Besar Unila, Raih Rekor Muri, hingga Diborgol KPK

Baca juga: Rektor Unila Karomani Langsung Dijebloskan ke Rutan Setelah Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Hal tersebut menyikapi adanya peristiwa OTT KPK yang dilakukan terhadap Rektor Unila Karomani dkk.

Menurut Warek IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Prof. Suharso, peristiwa tersebut tak berpengaruh dengan kegiatan perkuliahan.

"Kami pimpinan Unila menegaskan semua aktifitas KBM tetap berjalan sebaik-baiknya," ujar Suharso, Minggu (21/8/2022).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved