Berita Lampung
Pelaku Judi Togel di Pringsewu Lampung Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan
Pelaku judi togel di Pringsewu Lampung diamankan di rumahnya sekira pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - BB (54) pelaku judi togel warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu pada Minggu (21/8/2022).
Pelaku judi togel BB diamankan di rumahnya sekira pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan penangkapan pelaku judi togel hal tersebut.
"Benar, Minggu malam kemarin, Tekab 308 Polres Pringsewu telah berhasil meringkus seorang pria berinisial BB atas dugaan terlibat dalam praktik judi togel," katanya.
Feabo mengatakan, pengungkapan perjudian ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya praktik perjudian tersebut.
Baca juga: Setiba di Lampung, Plt Rektor Unila Muhammad Sofwan Efendi Menyapa Mahasiswa
Baca juga: Kondisi Jalan di Kotagajah-Seputih Raman-Rumbia Lampung Tengah Masih Rusak
Adanya laporan tersebut, pihaknya langsung mendindaklanjuti dan melakukan penangkapan.
Dari tangan BB, pihahknya menyita sejumlah barang bukti yang diantaranya:
- 11 lembar kertas kopelan pasangan
- 1 Lembar kertas rekapan pasangan togel Hongkong
- 33 kertas kopelan kosong untuk pemasang
- 1 buah pena
- 1 gulung karung warna putih
- Uang tunai Rp230 ribu
- 1 unit ponsel
- 1 unit sepeda motor
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu.
"Saat ini pelaki sedang dalam proses pemeriksaan dan pengembangan penyidik," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pelaku-judi-togel-di-Pringsewu-Lampung-diringkus-polisi-tanpa-perlawanan.jpg)