Rektor Unila Ditangkap KPK

Setiba di Lampung, Plt Rektor Unila Muhammad Sofwan Efendi Menyapa Mahasiswa

Kemendikbudristek telah menunjuk Plt Rektor Unila Muhammad Sofwan Efend dan mencopot jabatan Karomani sebagai Rektor Unila.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Plt Rektor Unila Muhammad Sofwan Efendi menyapa dengan melambaikan tangan ke mahasiswa, Rabu (22/8/2022) di Gedung Rektorat Unila. Kemendikbudristek menunjuk Plt, lalu mencopot Karomani sebagai Rektor Unila. Itu setelah Karomani jadi tersangka KPK. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Plt Rektor Unila (Universitas Lampung) Muhammad Sofwan Efendi langsung datang ke gedung Rektorat setelah ditunjuk menggantikan sementara Rektor Unila Karomani, Senin (22/8/2022).

Diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) telah menunjuk Plt Rektor Unila Muhammad Sofwan Efendi dan mencopot jabatan Karomani sebagai Rektor Unila.

Karomani dicopot dari jabatan Rektor Unila setelah terjaring OTT KPK dan ditetapkan tersangka dugaan korupsi. Kemendikbudristek menunjuk Muhammad Sofwan Efendi mengisi kekosongan jabatan sebagai Plt Rektor Unila.

Plt Rektor Unila Muhammad Sofwan Efendi langsung menuju gedung Rektorat Unila setiba di Lampung.

Muhammad Sofwan Efendi sempat menyapa mahasiswa yang sedang berada di halaman Rektorat Unila.

Baca juga: Unila Tak Beri Bantuan Hukum, Mantan Rektor Karomani Jadi Tahanan KPK

Baca juga: Rektor Karomani Ditangkap KPK, Unila Pastikan KBM Tetap Berjalan

Dia terlihat menyapa dengan melambaikan tangan kepada para mahasiswa di Rektorat Unila,  Senin (22/8/2022).

Segera Isi Jabatan Kosong

Pasca penetapan Prof Karomani sebagai tersangka KPK, Kemendikbudristek menunjuk Plt Rektor Unila Muhammad Sofwan Efendi.

Saat ditemui media di gedung rektorat Unila, Senin (22/8/2022), Muhammad Sofwan Efendi mengatakan, pihaknya akan memimpin dan memastikan pelaksanaan tridarma perguruan tinggi di Unila tetap berjalan lancar.

"Saya sudah bertemu dan berkoordinasi dengan wakil rektor, dekan, dan beberapa pejabat lain bahwa layanan terhadap mahasiswa harus tetap berjalan," ujar M Sofwan Efendi, Senin 22 Agustus 2022.

"Tentu kegiatan kampus tidak boleh terhambat apapun masalah yang saat ini sedang terjadi," imbuhnya

Dikatakan Muhammad Sofwan Efendi, hal itu merupakan langkah pertama yang harus dilakukan untuk tetap menjaga nama baik kampus di mata masyarakat luas.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi KPK, Ketua Senat Unila Muhammad Basri Batal Dilantik jadi Dekan

Baca juga: Rektor Unila Ditangkap KPK, Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Tidak Transparan

"Pembelajaran harus tetap berjalan dengan baik dalam rangka menjaga marwah kampus agar kepercayaan tidak tergerus oleh permasalahan yang terjadi," ujarnya.

Selain itu, Muhammad Sofwan Efendi juga mengatakan jika pihaknya bakal segera mengisi jabatan kosong di lingkungan birokrasi Unila.

Ia pun melanjutkan jika yang akan diganti adalah posisi yang penjabat sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Kedepan kami akan mengagendakan untuk rapat rutin dengan sejumlah pimpinan untuk membahas tentang pengisian sejumlah jabatan yang saat ini kosong," jelasnya.

"Yang akan kita ganti adalah posisi yang sudah ditetapkan tersangka, diantaranya rektor, wakil rektor 1 juga, dan ketua senat," jelasnya.

Terkait posisi Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unila, Muhammad Sofwan Efendi mengatakan, pihaknya telah sepakat memperpanjang jabatan dekan sebelumnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Selain itu, Muhammad Sofwan juga mengatakan, jika posisi ketua senat nantinya bakal digantikan oleh sekretaris senat.

"Untuk posisi dekan FKIP sebentar lagi saya tanda tangan perpanjangan sebagai Plt selama satu bulan, sambil melaksanakan proses pemilihan ulang dekan baru," kata dia.

"Untuk ketua senat, sesuai dengan status Unila, jika ketua senat berhenti apapun alasannya, maka sekretaris senat akan otomatis naik menjadi ketua senat mengisi masa jabatan tersisa," jelasnya.

Muhammad Sofwan Efendi melanjutkan, pemberhentian jabatan rektor serta sejumlah pejabat yang terlibat korupsi tersebut sesuai peraturan undang-undang.

"Menurut Undang-undang, apabila ada pejabat menjadi tersangka maka harus diberhentikan sementara, sambil menunggu keputusan pengadilan," ujarnya.

Sementara itu, terkait isu yang menyatakan bahwa kasus suap yang terjadi di lingkungan unila melibatkan fakultas kedokteran, Muhammad Sofwan Efendi mengatakan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh.

"Tidak cuma fakultas kedokteran, evaluasi akan dilakukan di semua fakultas," kata Sofwan

Sedangkan untuk mahasiswa yang terlibat suap, M Sofwan mengatakan jika pihaknya masih menunggu ketetapan dari KPK.

Ia pun mengatakan jika mahasiswa yang bersangkutan dimungkinkan masih mengikuti pembelajaran secara normal.

"Untuk mahasiswa yang terlibat, kita masih menunggu perkembangan dari KPK," terangnya.

"Selama belum ada keputusan tetap dr KPK kami belum bisa berpendapat dan mengambil sikap, sejauh ini sepertinya mahasiswa yang bersangkutan masih ikut pembelajaran," pungkasnya.

Karomani Dicopot

Kemendikbudristek  mencopot jabatan Karomani dari Rektor Unila (Universitas Lampung).

Pencopotan Karomani  dari jabatan Rektor Unila oleh Kemendikbudristek ini, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Sehubungan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka jabatan Rektor Unila (Karomani) sementara dihentikan," ucap Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Kemendikbudristek menugaskan pejabat eselon dua sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor Unila.

"Untuk mengisi jabatan Rektor Unila sementara ditugaskan pejabat eselon dua dari Kemdikbud untuk menjadi Plt Rektor Unila," tutur Nizam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Unila Karomani.

Dia jadi salah satu pihak yang diamankan KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bandung dan Lampung

Karomani terjaring OTT terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.

Muhammad Sofwan Efendi Jabat Plt Rektor Unila

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) telah menunjuk Muhammad Sofwan Efendi sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila).

Penunjukkan Plt Rektor Unila tersebut disampaikan Wakil Rektor Universitas Lampung (Warek Unila) IV bidang perencanaan, kerjasama dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Prof Suharso, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (22/8/2022).

Menurut mantan Dekan FMIPA Unila ini, dalam menjalankan roda organisasi Unila, Mendikbudristekdikti Nadim Anwar Makarim menunjuk M Sofwan Efendi sebagai Plt Rektor Unila.

"Benar pasca penetapan tersangka oleh KPK Prof Karomani bahwa sebagai Plt Rektor Unila Muhammad Sofwan Efendi," ujarnya. 

"Beliau itu merupakan Direktur SDM (Sumber Daya Manusia) Kemendikbud Ristek Dikti," terangnya.

"Penunjukan langsung dari Kemendikbud Ristek Dikti," tambahnya.

Dikatakannya, pihak Unila hanya menjalankan perintah dari pusat.

Yakni mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek Dikti.

Saat ini beliau juga sudah hadir di kampus hijau tersebut.

Dijelaskannya, Jumat malam, 19 Agustus 2022 tersebut, benar Rektor Karomani pergi duluan ke Jakarta 

Menurutnya, agendanya ke Lembang Jawa Barat.

Pihak Unila menggelar capasity building yang diartikan sebagai proses meningkatkan kemampuan pengetahuan dan keterampilan (skills), sikap (attitude) dan perilaku (behaviour) dari SDM (Sumber Daya Manusia).

Lalu dalam mengimplementasikan evaluasi 8 indeks kinerja utama (IKU) dan persiapan menuju PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum). 

"Kalau warek bidang akademik tidak ikut karena ada agenda penerimaan mahasiswa baru di Pascasarjana Unila," kata Prof Suharso.

(Tribunlampung.co.id/Deni Saputra/Hurri Agusto/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved