Berita Lampung
Bupati Dawam Rahardjo Buka Suara, Soal Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di Lampung Timur
Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus korupsi proyek irigasi tersebut.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo buka suara terkait lima orang yang ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek bangunan irigasi.
Kasus korupsi proyek irigasi itu menyeret oknum anggota DPRD dan dua kepala desa. Atas persoalan itu, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Menurut Bupati Lampung Timur, pihaknya akan mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus korupsi proyek irigasi tersebut. Sehingga, Dawam Rahardjo mengikuti proses yang dilakukan kepolisian.
Dawam mengatakan, Pemkab Lampung Timur menunggu proses lebih lanjut dari aparat kepolisian.
"Kita taat hukum, dan kita tunggu proses lebih lanjutnya oleh aparat penegak hukum," tutupnya.
Baca juga: Bupati Lampung Timur Dawam Resmikan Lapangan Baru Desa Sriwangi Way Jepara
Baca juga: 2 Kades Tersangka Korupsi di Lampung Timur Berperan Tarik Uang untuk Diserahkan ke Anggota DPRD
Lima tersangka korupsi proyek bangunan irigasi itu, pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI).
Kelima tersangka terdiri dari oknum DPRD Kabupaten Lampung Timur WY bersama dua rekannya.
WY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan P3-TGAI, bersama dua rekannya, Jumat (12/8/2022) lalu.
Polisi mengembangkan perkara itu hingga menetapkan kembali dua tersangka, Kamis (18/8/2022).
Dua orang tersangka baru ini merupakan dua orang yang menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Yaitu Kepala Desa Sumberejo berinisial PW dan Kepala Desa Rejo Agung berinisial Su.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing berkas kasus korupsi oknum anggota DPRD Lampung Timur WY dan dua rekannya kini masih dalam tahap pelengkapan.
Baca juga: Korupsi Proyek Irigasi Seret 2 Kepala Desa di Lampung Timur, Tersangka Jadi 5 Orang
Baca juga: Tiga Tahun Lumpuh, Nenek 80 Tahun di Lampung Timur Terima Bantuan Kursi Roda
"Untuk kasus oknum DPRD Wiwik, masih dilakukan pelengkapan berkas," ujarnya,Selasa (23/8/2022).
Dia mengatakan, penyidik akan menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur.
"Setelah semua berkas lengkap, langsung kita serahkan (ke Kejari Sukadana)," lanjutnya.