Rektor Unila Ditangkap KPK

KPK Fokus Geledah Ruang Rektor Unila dan Ruang Penerimaan Mahasiswa Baru

KPK lakukan penggeledahan ruang rektor Unila dan ruang penerimaan mahasiswa baru, sita 5 koper, satu plastik, dan satu kardus berkas.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Soma Ferrer
Suasana Gedung Rektorat Unila pasca penggeldehan KPK tidak ada penjagaan khusus atau tanda sterilisasi. 

Tribunlampung.co.id, Bandarlampung – KPK fokus geledah dua ruangan di kampus Universitas Lampung (Unila) Senin (22/8/2022).

Dua ruang yang digeledah yakni ruang Rektor Unila dan ruang penerimaan mahasiswa baru, selain ruangan lain yang tetap disambangi KPK.  

Pasca KPK geledah dua ruangan tersebut, tidak terlihat ada tanda penyeterilan gedung Rektorat Unila.

KPK menghabiskan waktu 12,5 jam untuk melakukan penggeledahan di gedung Rektorat Unila.  

Humas Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unila 2022, Muhammad Komarudin mengatakan KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan gedung rektorat Unila.

Baca juga: 12 Jam KPK Geledah Gedung Rektorat Unila, Keluar Bawa 5 Koper dan 1 Kardus

Baca juga: Perkuat Transformasi Pertanian, BNI Gandeng Kementan Luncurkan Taksi Alsintan

Adapun ruangan yang digeledah terdiri dari ruang penerimaan mahasiswa baru hingga ruang rektor Unila.

"Iya, lokasi yang diperiksa di antaranya ruangan rektor dan ruangan penerimaan mahasiswa baru," kata Komarudin, Senin (22/8/2022) sore.

Terpantau pada pukul 21.35 WIB (Senin, 22/8/2022), secara bersamaan tim penyidik KPK keluar dari gedung rektorat Universitas Lampung.

Tim penyidik KPK saat keluar gedung rektorat Unila membawa sejumlah hasil penggeledahan.

Hasil penggeledahan tersebut nampak dirahasiakan.

Dari pantauan Tribun Lampung, setidaknya diperlihatkan lima koper tertutup dengan ukuran berbeda.

Juga ada satu kantong plastik merah dengan ukuran cukup besar.

Baca juga: Pihak SMK Miftahul Ulum Membenarkan, Bus Angkutan Siswanya Kecelakaan

Baca juga: Kasus Tenggelam di Sungai Tulangbawang Capai 6 Orang, SAR: Waspadai Musim Hujan

Kemudian ada satu kardus bekas air mineral dengan isi lembaran kertas yang besar kemungkinan adalah berkas milik tersangka.

Terpantau, rombongan KPK tersebut meninggalkan kampus Unila dengan menaiki 8 unit mobil Kijang Innova.

Pasca penggeledahan dilakukan KPK, suasana gedung rektorat tampak sepi.

Hanya ada petugas keamanan kampus yang bertugas jaga malam.

Dari luar, tidak terlihat adanya tanda penyeterilan gedung tersebut.

Sehingga, dimungkinkan aktivitas kependidikan di sana masih bisa berlangsung di esok hari.

Lantas di halaman rektorat bekas atribut aksi kekecewaan mahasiswa masih banyak terpampang di lingkungan kampus.

Beragam spanduk, banner, hingga poster bentuk kekecewaan mahasiswa masih mudah ditemukan.

Sejumlah barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam sejumlah mobil dengan pengawalan ketat oleh petugas.

Diketahui, KPK geledah Rektorat Unila diduga buntut dari ditetapkannya Rektor Unila Karomani sebagai tersangka dugaan korupsi.

Rektor Unila Karomani menjadi tersangka KPK bersama beberapa pejabat Unila lainnya pada Minggu (21/8/2022).

Adapun penetapan tersangka tersebut terkait dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung Tahun 2022.

Kemendikbudristek Copot Jabatan Karomani

Kemendikbudristek akhirnya mencopot jabatan Karomani dari Rektor Unila (Universitas Lampung).

Pencopotan Karomani  dari jabatan Rektor Unila oleh Kemendikbudristek ini, setelah menjadi tersangka KPK

"Sehubungan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka jabatan Rektor Unila (Karomani) sementara dihentikan," ucap Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Kemendikbudristek menugaskan pejabat eselon dua sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor Unila.

"Untuk mengisi jabatan Rektor Unila sementara ditugaskan pejabat eselon dua dari Kemdikbud untuk menjadi Plt Rektor Unila," tutur Nizam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Unila Karomani.

Dia jadi salah satu pihak yang diamankan KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bandung dan Lampung

Karomani terjaring OTT terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.

Tidak Akan Memberi Bantuan Hukum

Universitas Lampung (Unila) memutuskan tidak akan memberi bantuan hukum terhadap mantan Rektor Unila Karamoni dan lainnya yang kini jadi tahanan KPK.

Tim Kerja Rektor (TKR) Bidang Kehumasan Unila mengungkapkan, Pimpinan Unila menggelar rapat terkait dengan pemberian bantuan hukum terhadap oknum pejabat kampus hijau yang kini jadi tahanan KPK. Satu diantaranya mantan Rektor Unila Karomani.

Hasil Rapat Pimpinan Unila, Minggu (21/8/2022), menyepakati terkait tim hukum atau bantuan hukum diserahkan kepada keluarganya masing-masing. Diketahui selain mantan Rektor Unila Karomani, yag jadi tahanan KPK juga mantan Warek I Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

"Maka perlu dijelaskan, bahwa dalam Rapat Pimpinan Unila hari Minggu,  21 Agustus 2022, telah disepakati terkait bantuan hukum atau pendampingan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga masing-masing,"  demikian bunyi surat dari Tim Kerja Rektor Bidang Kehumasan Unila dikutip Tribunlampung.co.id, Senin (22/8/2022).

Hasil rapat pimpinan Unila ini meralat pernyataan pendamping hukum, yang sebelumnya disampaikan oleh Warek IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Prof. Suharso saat konferensi pers, Minggu (21/8/2022).

Diberitakan sebelumnya, Jajaran pimpinan Unila akan memberikan bantuan hukum kepada para tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru, Karomani dkk.

Saat ini, jajaran pimpinan Unila sedang menyiapkan bantuan hukum yang akan diberikan.

"Secara umum Unila tentu karena merupakan keluarga besar tentu akan perhatikan bantuan hukum," kata Warek IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Prof. Suharso saat konferensi pers, Minggu, (21/8/2022).

Terkait dengan proses penerimaan mahasiswa baru yang menjadi penyebab adanya OTT, pihaknya mengaku akan melakukan evaluasi dan perbaikan sistem.

Kendati demikian, kata dia, tak ada masalah sistem yang serius dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

"Sebetulnya kalo kita bicara sistem penerimaan mahasiswa baru sistem sudah sesuai, mungkin masalahnya kurang transparansi," kata dia.

Untuk itu, kata dia, kedepan pihaknya akan lebih selektif lagi untuk menghilangkan adanya praktik KKN.

"Apakah pola mandiri ini tetap ada atau tidak atau pola apapun juga akan bermasalah selagi orangnya bermasalah. Maka nanti kita akan lebih selektif Insyaallah kedepan juga penerima jalur mandiri tetap akan dilakukan," kata dia.

Muhammad Sofwan Efendi Jabat Plt Rektor Unila

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) telah menunjuk Muhammad Sofwan Efendi sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila).

Penunjukkan Plt Rektor Unila tersebut disampaikan Wakil Rektor Universitas Lampung (Warek Unila) IV bidang perencanaan, kerjasama dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Prof Suharso, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (22/8/2022).

Menurut mantan Dekan FMIPA Unila ini, dalam menjalankan roda organisasi Unila, Mendikbudristekdikti Nadim Anwar Makarim menunjuk M Sofwan Efendi sebagai Plt Rektor Unila.

"Benar pasca penetapan tersangka oleh KPK Prof Karomani bahwa sebagai Plt Rektor Unila Muhammad Sofwan Efendi," ujarnya. 

"Beliau itu merupakan Direktur SDM (Sumber Daya Manusia) Kemendikbud Ristek Dikti," terangnya.

"Penunjukan langsung dari Kemendikbud Ristek Dikti," tambahnya.

Dikatakannya, pihak Unila hanya menjalankan perintah dari pusat.

Yakni mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek Dikti.

Saat ini beliau juga sudah hadir di kampus hijau tersebut.

Dijelaskannya, Jumat malam, 19 Agustus 2022 tersebut, benar Rektor Karomani pergi duluan ke Jakarta 

Menurutnya, agendanya ke Lembang Jawa Barat. Pihak Unila menggelar capasity building yang diartikan sebagai proses meningkatkan kemampuan pengetahuan dan keterampilan (skills), sikap (attitude) dan perilaku (behaviour) dari SDM (Sumber Daya Manusia).

Lalu dalam mengimplementasikan evaluasi 8 indeks kinerja utama (IKU) dan persiapan menuju PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum). 

"Kalau warek bidang akademik tidak ikut karena ada agenda penerimaan mahasiswa baru di Pascasarjana Unila," kata Prof Suharso.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto / Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved