Bandar Lampung

Paripurna DPRD Lampung dengan Agenda Pembicaraan Tingkat 1 Penyampaian Raperda

Pembicaraan tingkat I dalam rangka penyampaian Raperda perubahan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2022

Paripurna DPRD Lampung dengan Agenda Pembicaraan Tingkat 1 Penyampaian Raperda - Paripurna1.jpg
Istimewa
DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin(22/08/2022). 
Paripurna DPRD Lampung dengan Agenda Pembicaraan Tingkat 1 Penyampaian Raperda - Absc.jpg
Istimewa
Wagub Lampung Chusnunia Chalim berfoto bersama Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay beserta unsur pimpinan DPRD lainnya usai paripurna

Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa untuk menyelenggarakan otonomi daerah, maka penyelenggara pemerintahan daerah dapat menetapkan kebijakan daerah.

Kebijakan tersebut berupa Peraturan Daerah sebagai penjabaran lebih lanjut atas peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. 

Penyampaian atas empat Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung ini merupakan pengejawantahan atas amanat ketentuan Pasal 236 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. (*)

(Tribunlampung.co.id/rls)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved