Berita Lampung
8 Pelaku Judi Remi Digulung Polisi di Depan Kafe di Tulangbawang Lampung
Polsek Rawa Jitu Selatan, berhasil membekuk delapan pelaku judi remi di depan sebuah kafe di Kampung Karya Jitu.
Editor:
Reny Fitriani
Dokumentasi Humas polres Tulangbawang
Barang bukti hasil penggerebekan kepada delapan orang pelaku judi remi di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti di lokasi kejadian.
Adapun barang bukti tersebut berupa uang tunai sebanyak Rp 3.451.000, berikut satu set kartu remi merek Meihwa 888.
"Semua barang bukti itu berhasil diamankan di lokasi kejadian," ujarnya.
Kini, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)
Rekomendasi untuk Anda