Berita Lampung
8 Pelaku Judi Remi Digulung Polisi di Depan Kafe di Tulangbawang Lampung
Polsek Rawa Jitu Selatan, berhasil membekuk delapan pelaku judi remi di depan sebuah kafe di Kampung Karya Jitu.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulangbawang berhasil membekuk delapan pelaku judi remi di depan sebuah kafe di Kampung Karya Jitu.
Adapun delapan pelaku judi remi tersebut yaitu Ariyanto (26) warga Kampung Bumi Dipasena Mulya, Kecamatan Rawa Jitu Timur.
Dindi Sandika (25) warga Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Tri Atmaja (21) warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
Wahyu Angga Saputra (22) Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Alvianto (24) warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
Muhammad Samsudin (25) warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Rudi Prasetyo (23) warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
Baca juga: Capai Rangking I Dosis Booster, Polres Way Kanan, Lampung tetap Gencarkan Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Polisi Dibantu Warga Evakuasi Truk Bermuatan Sekam Terguling di Pringsewu Lampung
Serta Pingki Saputra (22) yang juga merupakan warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang.
"Pelaku berhasil diamankan petugas pada hari Minggu (21/8/2022) sekira pukul 01.00 WIB," ungkap Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, Rabu (24/8/2022).
"Delapan orang pemain judi kartu remi tersebut dibekuk petugas tepat di depan sebuah kafe yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu," tambahnya.
Kapolsek menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap delapan pelaku judi kartu remi ini.
Merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
"Petugas mendapatkan informasi, bahwa di depan sebuah kterdapat warga yang sering bermain judi di wilayah setempat," ungkapnya.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Setelah sampai di lokasi tepatnya didepan sebuah kafe yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu.
Terdapat warga sedang melakukan permainan judi jenis kartu remi.
"Melihat hal tersebut, petugas kami langsung melakukan upaya paksa, dan mengamankan sebanyak delapan orang pelaku," ucapnya.