Berita Terkini Nasional

Irjen Ferdy Sambo Ternyata Sempat Janjikan SP3 ke Bharada E

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sempat dijanjikan SP3 oleh Irjen Ferdy Sambo jika bersedia menembak Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: taryono
Tribunnews/Irwan Rismawan/Istimewa
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigadir J. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sempat dijanjikan SP3 oleh Irjen Ferdy Sambo jika bersedia menembak Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Penggunaan alasan ini untuk menghentikan penyidikan dapat menjadi penyebab diajukannya praperadilan oleh tersangka yang perkaranya dihentikan.

- Penyidikan dihentikan demi hukum

Dengan dihentikannya demi hukum, berarti kasus tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum untuk dilanjutkan.

Alasan demi hukum mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dikutip dari binus.ac.id:

Baca juga: IPW Desak Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Digelar Secara Terbuka

1. Tersangka dengan kasus yang sama sudah pernah diadili sebelumnya dan sudah dijatuhi hukuman (nebis in idem);

2. Tersangka meninggal dunia;

3. Perkara kedaluwarsa.

Putri Candrawathi Bakal Diperiksa Timsus

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, rencananya akan diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pekan ini.

"Rencana minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan," kata Listyo Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Listyo Sigit menuturkan, saat ini Putri Candrawathi masih belum bisa diperiksa dalam kasus tersebut karena alasan sakit.

Karena itu, Putri Candrawathi belum bisa diperiksa sebagai tersangka hingga saat ini.

"Saat ini tersangka PC menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved