Berita Terkini Nasional

Irjen Ferdy Sambo Ternyata Sempat Janjikan SP3 ke Bharada E

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sempat dijanjikan SP3 oleh Irjen Ferdy Sambo jika bersedia menembak Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: taryono
Tribunnews/Irwan Rismawan/Istimewa
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigadir J. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sempat dijanjikan SP3 oleh Irjen Ferdy Sambo jika bersedia menembak Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Alasan mengapa SP3 bisa diterbitkan, tertuang dalam Pasal 109 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP, adalah karena:

- Penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti

Mengutip situs pn-jantho.go.id, bukti yang sah sesuai KUHAP adalah:

1. Keterangan saksi;

2. Keterangan ahli;

3. Surat;

4. Petunjuk;

Baca juga: Polri Jadwalkan Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo Pekan Depan di Kasus Penembakan Brigadir J

Baca juga: Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

5. Keterangan terdakwa.

Merujuk KUHAP, kasus akan dihentikan penyidikannya jika tidak ditemukan minimal dua alat bukti.

- Penyidikan dihentikan karena bukan tindak pidana

Penyidik juga dapat menghentikan perkara setelah dalam proses penyidikan disimpulkan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan masalah perdata atau administrasi.

Namun, penggunaan alasan ini dapat dinilai sebagai bentuk tindakan kurang hati-hati yang dilakukan penyidik.

Mengacu pada KUHAP, dalam proses penyidikan terdapat tahap penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik.

Penyelidikan, menurut KUHAP, adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Dari definisi ini, penyelidikan menjadi semacam penyaring dalam menetapkan suatu peristiwa sebagai tindak pidana atau bukan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved