Berita Terkini Nasional

Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Jadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati.

Editor: taryono
Twitter via Tribunnews.com
Foto ilustrasi, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Jadi tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J .

Status terbaru Putri Candrawathi ini menyusul sang suami Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J .

Penetapan tersangka  disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Diketahui, dulu Putri Candrawathi sempat membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

Namun, Bareskrim Polri menghentikan penyidikan laporan tersebut, Putri Candrawathi justru ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: IPW Sebut Loyalis Irjen Ferdy Sambo Beri Perlawanan Secara Diam-diam

Bahkan, dirinya disangkakan dengan pasal yang sama dengan suaminya, Ferdy Sambo yaitu pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Adapun ancaman hukuman yang bakal diterima yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Berikut Tribunnews rangkum terkait posisi Putri Candrawathi dari awal kasus Brigadir J hingga ditetapkan tersangka pembunuhan berencana:

1. Laporkan Dugaan Asusila ke Polres Jakarta Selatan

Putri Candrawathi melaporkan dugaan pencabulan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Juli 2022 lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Selatan non-aktif Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers.

"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan (pasal) 335 dan (pasal) 289 (KUHP)," tuturnya dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Rencanakan Ungkap 4 ATM dari Kejahatan Irjen Ferdy Sambo

Baca juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Suap Irjen Ferdy Sambo Terhadap LPSK terkait Tewasnya Brigadir J

Lalu pada saat itu, Budhi beralasan tidak dapat mengungkap secara lebih gamblang terkait laporan dari Putri Candrawathi.

"Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," ujarnya.

2. Kasus Ditarik ke Polda Metro Jaya

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved