Berita Terkini Nasional

Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Jadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati.

Editor: taryono
Twitter via Tribunnews.com
Foto ilustrasi, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Jadi tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. 

Laporan Putri Candrawathi lalu naik ke penyidikan dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Pelimpahan dan naiknya laporan Putri Candrawathi ke penyidikan membuat saat itu memang ditemukan adanya unsur pidana.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada 19 Juli 2022 lalu.

"Pasal yang kemarin disampaikan Pak Kapolri, perbuatan cabul dan pengancaman," jelasnya.

Kemudian untuk pasal yang disangkakan kepada Brigadir J saat itu juga masih sama yaitu pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.

3. Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus

Pada 31 Juli 2022, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Bareskrim Polri mengambil alih kasus ini.

Adapun klaim dari Dedi adalah agar penanganan kasus ini dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

12 hari berselang, Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian justru menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Dikutip dari Tribunnews, Andi menegaskan penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam laporan dugaan pelecehan tersebut.

Sehingga keputusan penghentian penyidikan pun dilakukan terkait kasus dugaan pelecehan pada Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana. Oleh karena itu berdasarkan hasil gelar tadi saya sampaikan, perkara ini kami hentikan penangannnya," kata Andi pada Jumat 12 Agustus 2022.

Andi menyatakan dua laporan Putri Candrawathi yaitu soal percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan masuk dalam kategori obstruction of justice.

4. Ditetapkan Jadi Tersangka, Pasal yang Disangkakan Sama dengan Ferdy Sambo

Seminggu berselang tepatnya pada Jumat (19/8/2022), pengumuman mengejutkan pun disampaikan oleh Polri yakni Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved