Berita Terkini Nasional

Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Jadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati.

Editor: taryono
Twitter via Tribunnews.com
Foto ilustrasi, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Jadi tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. 

Bahkan tak main-main, pasal yang disangkakan kepadanya sama dengan sang suami, Ferdy Sambo yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Hal ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," jelasnya dikutip dari Tribunnews.

Adapun kata Agung penetapan tersangka ini berdasarkan pendalaman dari penyidik khusus bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi menjadi saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Status ini tersemat pada dirinya karena ia bersama Brigadir J sejak dari Magelang hingga sampai di Jakarta.

Baca juga: Penjelasan Nikita Mirzani Terkait Hubungan dengan Irjen Ferdy Sambo

Baca juga: Kisah Asmara Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Jarang Diketahui Publik

Bahkan, Putri Candrawathi berada pula di lokasi kejadian saat Brigadir J dieksekusi di rumah dinas (rumdin) Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved