Berita Terkini Nasional
Irjen Ferdy Sambo Ternyata Sempat Janjikan SP3 ke Bharada E
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sempat dijanjikan SP3 oleh Irjen Ferdy Sambo jika bersedia menembak Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Irjen Ferdy Sambo sempat menjanjikan SP3 pada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E jika bersedia menembak Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Rabu (24/8/2022).
"Saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS (Ferdy Sambo) akan memberikan SP3 terhadap kasus (Brigadir J) yang terjadi."
Kendati demikian, janji tersebut tak terwujud hingga akhirnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2022, dalam kasus Brigadir J.
"Namun, ternyata faktanya, Richard tetap jadi tertsangka," ungkap Listyo Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu, dikutip dari tayangan KompasTV.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Titip Pesan pada Kak Seto untuk Anaknya yang Bercita-cita Jadi Polisi
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo 2 Kali Tembak Brigadir J dari Pengakuan Bharada E kepada Komnas HAM
Karena Ferdy Sambo tak menepati janjinya, Bharada E pun memutuskan menyampaikan kronologi sebenarnya kepada penyidik.
Diketahui, awalnya Bharada E membeberkan tewasnya Brigadir J karena terlibat tembak-menembak dengan dirinya.
"Atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau menyampaiklan keterangan secara jujur dan terbuka," kata Listyo Sigit.
Lantas, apa itu SP3?
Dikutip dari Kompas.com, SP3 adalah singkatan dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
SP3 adalah istilah dalam penyidikan.
Diketahui, SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepolisian, bahwa penyidikan suatu perkara dihentikan.
Baca juga: Ada di Lokasi Kejadian, Keluarga Brigadir J Duga Putri Candrawathi Terlibat bersama Ferdy Sambo
Baca juga: Polri Jadwalkan Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo Pekan Depan di Kasus Penembakan Brigadir J
Jika SP3 diterbitkan, maka proses pidana terhadap perkara tersebut tidak akan dilanjutkan lagi.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melakukan penghentian penyidikan merupakan wewenang yang dimiliki penyidik dalam menjalankan kewajibannya.
Alasan SP3 Diterbitkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ferdy-sambo-dan-brigadir-J_2.jpg)