Berita Terkini Nasional

Polri Jadwalkan Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo Pekan Depan di Kasus Penembakan Brigadir J

Sidang kode etik untuk Irjen Ferdy Sambo rencananya digelar pekan depan, kini Propam Polri masih melakukan pemberkasan.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
Sidang kode etik untuk Irjen Ferdy Sambo rencananya pekan depan, kini Propam Polri masih lakukan pemberkasan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Polri akan menjadwalkan sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J pekan depan.

Kini Propam Polri sedang melakukan pemberkasan untuk bahan sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J.

Dalam kasus penembakan terhadap Brigen J sementara ini ada 83 anggota Polri diperiksa termasuk tersangka Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), saat ini Propam Polri masih melakukan pemberkasan.

"Baik yang berkaitan dengan Perpol tadi, Kadiv Propam sudah melaporkan masih dalam proses pemberkasan," kata Agung saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022) dikutib Tribunnews.

Baca juga: Rekaman CCTV Pos Satpam jadi Kunci Timsus Polri Tetapkan Putri Candrawathi Terlibat Kasus Brigadir J

Baca juga: Terungkap Putri Candrawathi Ikut Terlibat Dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo menjadi tersangka di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hanya saja, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan sidang kode etik untuk Sambo belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Menurutnya, sidang kode etik baru akan bisa digelar pada pekan depan.

"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," jelasnya. 

Dalam kasus ini 83 anggota Polri diperiksa atas dugaan melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

"Per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," kata Komjen Agung Budi Maryoto.

Jumlahnya terus bertambah setelah sebelumnya diumumkan 63 anggota Polri diperiksa.

Baca juga: Meriahkan HUT RI ke-77, BPJS Ketenagakerjaan Lamteng Pelopori Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih

Baca juga: Berita Lampung Terkini 19 Agustus 2022, Lima Oknum Wartawan Diciduk Polisi Diduga Lakukan Pemerasan

Dari jumlah itu, kata Agung, sebanyak 18 orang harus ditahan di tempat khusus (Patsus) karena telah terbukti melanggar etik.

Mereka kini ditahan di Mako Brimob dan Provost Mabes Polri.

"Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved