Berita Terkini Nasional
Terungkap Putri Candrawathi Ikut Terlibat Dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ternyata ikut lakukan kegiatan yang merupakan bagian dari rencana pembunuhan Brigadir J.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ternyata ikut lakukan kegiatan yang merupakan bagian dari rencana pembunuhan Brigadir J.
Atas dasar tersebut, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya, Irjen Ferdy Sambo, atas pembunuhan Brigadir J.
Terungkapnya istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J, setelah seluruh rekaman CCTV ditemukan.
Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini menemukan titik terang.
Bareskrim Polri baru-baru ini menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Sempat Hilang, Akhirnya Polisi Temukan Rekaman Utuh CCTV Dugaan Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J.
Lantas apa yang menjadi keyakinan polisi Putri Candrawathi terlibat pembunuhan?
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan rekaman CCTV yang ditemukan polisi menjadi petunjuk.
Menurut Andi, dalam rekaman CCTV tersebut menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Andi menerangkan barang bukti rekaman CCTV tersebut menjadi satu di antara dasar penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga."
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," jelasnya.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigajir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penetapan Putri Candrawathi disampaikan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.