Berita Terkini Nasional

Irjen Ferdy Sambo Ternyata Sempat Janjikan SP3 ke Bharada E

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sempat dijanjikan SP3 oleh Irjen Ferdy Sambo jika bersedia menembak Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: taryono
Tribunnews/Irwan Rismawan/Istimewa
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigadir J. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sempat dijanjikan SP3 oleh Irjen Ferdy Sambo jika bersedia menembak Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Irjen Ferdy Sambo sempat menjanjikan SP3 pada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E jika bersedia menembak Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Rabu (24/8/2022).

"Saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS (Ferdy Sambo) akan memberikan SP3 terhadap kasus (Brigadir J) yang terjadi."

Kendati demikian, janji tersebut tak terwujud hingga akhirnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2022, dalam kasus Brigadir J.

"Namun, ternyata faktanya, Richard tetap jadi tertsangka," ungkap Listyo Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu, dikutip dari tayangan KompasTV.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Titip Pesan pada Kak Seto untuk Anaknya yang Bercita-cita Jadi Polisi

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo 2 Kali Tembak Brigadir J dari Pengakuan Bharada E kepada Komnas HAM

Karena Ferdy Sambo tak menepati janjinya, Bharada E pun memutuskan menyampaikan kronologi sebenarnya kepada penyidik.

Diketahui, awalnya Bharada E membeberkan tewasnya Brigadir J karena terlibat tembak-menembak dengan dirinya.

"Atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau menyampaiklan keterangan secara jujur dan terbuka," kata Listyo Sigit.

Lantas, apa itu SP3?

Dikutip dari Kompas.com, SP3 adalah singkatan dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

SP3  adalah istilah dalam penyidikan.

Diketahui, SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepolisian, bahwa penyidikan suatu perkara dihentikan.

Baca juga: Ada di Lokasi Kejadian, Keluarga Brigadir J Duga Putri Candrawathi Terlibat bersama Ferdy Sambo

Baca juga: Polri Jadwalkan Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo Pekan Depan di Kasus Penembakan Brigadir J

Jika SP3 diterbitkan, maka proses pidana terhadap perkara tersebut tidak akan dilanjutkan lagi.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melakukan penghentian penyidikan merupakan wewenang yang dimiliki penyidik dalam menjalankan kewajibannya.

Alasan SP3 Diterbitkan

Alasan mengapa SP3 bisa diterbitkan, tertuang dalam Pasal 109 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP, adalah karena:

- Penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti

Mengutip situs pn-jantho.go.id, bukti yang sah sesuai KUHAP adalah:

1. Keterangan saksi;

2. Keterangan ahli;

3. Surat;

4. Petunjuk;

Baca juga: Polri Jadwalkan Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo Pekan Depan di Kasus Penembakan Brigadir J

Baca juga: Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

5. Keterangan terdakwa.

Merujuk KUHAP, kasus akan dihentikan penyidikannya jika tidak ditemukan minimal dua alat bukti.

- Penyidikan dihentikan karena bukan tindak pidana

Penyidik juga dapat menghentikan perkara setelah dalam proses penyidikan disimpulkan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan masalah perdata atau administrasi.

Namun, penggunaan alasan ini dapat dinilai sebagai bentuk tindakan kurang hati-hati yang dilakukan penyidik.

Mengacu pada KUHAP, dalam proses penyidikan terdapat tahap penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik.

Penyelidikan, menurut KUHAP, adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Dari definisi ini, penyelidikan menjadi semacam penyaring dalam menetapkan suatu peristiwa sebagai tindak pidana atau bukan.

Penggunaan alasan ini untuk menghentikan penyidikan dapat menjadi penyebab diajukannya praperadilan oleh tersangka yang perkaranya dihentikan.

- Penyidikan dihentikan demi hukum

Dengan dihentikannya demi hukum, berarti kasus tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum untuk dilanjutkan.

Alasan demi hukum mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dikutip dari binus.ac.id:

Baca juga: IPW Desak Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Digelar Secara Terbuka

1. Tersangka dengan kasus yang sama sudah pernah diadili sebelumnya dan sudah dijatuhi hukuman (nebis in idem);

2. Tersangka meninggal dunia;

3. Perkara kedaluwarsa.

Putri Candrawathi Bakal Diperiksa Timsus

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, rencananya akan diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pekan ini.

"Rencana minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan," kata Listyo Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Listyo Sigit menuturkan, saat ini Putri Candrawathi masih belum bisa diperiksa dalam kasus tersebut karena alasan sakit.

Karena itu, Putri Candrawathi belum bisa diperiksa sebagai tersangka hingga saat ini.

"Saat ini tersangka PC menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.

Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.
Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved