Berita Lampung
Polisi Gadungan di Lampung Tengah Peras Wanita Kenalan di Sosmed, Ancam Sebar Video Asusila
Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah berhasil meringkus seorang polisi gadungan inisial BH (28) pelaku pemerasan terhadap wanita.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Di posisi ini korban mulai sadar ada yang tidak beres dan merasa dirugikan atas hal tersebut.
‘’Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Seputih Banyak,’’ ungkapnya.
Pelaku diamankan berikut barang bukti satu unit Hp merk OPPO Reno 3 Pro warna hitam1 unit Hp merk Oppo Type A9 warna hitam, satu buah buku rekening Bank BRI, uang tunai sejumlah Rp 255 ribu.
Kemudian, polisi juga mengamankan barang bukti dua lembar bukti transfer Bank BRI dari korban kepada pelaku, satu buah pistol mainan warna hitam mengkilap, satu baju dan celana polisi warna cokelat beserta atribut serta satu helai kaos polisi warna abu-abu telah diamankan petugas di Mapolsek Seputih Banyak guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU.RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.’’ demikian pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)