Berita Lampung

Polisi Gadungan di Lampung Tengah Peras Wanita Kenalan di Sosmed, Ancam Sebar Video Asusila

Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah berhasil meringkus seorang polisi gadungan inisial BH (28) pelaku pemerasan terhadap wanita.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Kompas/Didie SW
Ilustrasi - Polisi gadungan di Lampung Tengah peras wanita kenalan di sosmed, ancam sebar video asusila. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Jajaran Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus seorang polisi gadungan inisial BH (28) pelaku pemerasan dengan modus akan menyebarkan video asusila korban ke media sosial, Senin (22/8/22)

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menjelaskan pemuda pengangguran asal Kabupaten Way Kanan tersebut berhasil ditangkap petugas saat berada di kontrakan wilayah Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Iptu Chandra Dinata mengatakan, untuk menipu daya wanita yang baru dikenalnya melalui aplikasi tantan.

"Pelaku mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Bripka yang berdinas di Polres Bogor," katanya.

Kejadian bermula saat korban mulai mengenal pelaku lewat aplikasi tantan sejak 11 Juli 2022.

Baca juga: Dinkes Mesuji, Lampung Libatkan Seluruh Puskesmas Deteksi Kasus Cacar Monyet

Baca juga: Dinas PUPR Pringsewu Akan Tinjau Jalan Rusak yang Jadi TKP Truk Bermuatan Sekam Terguling

Kemudian korban dan pelaku menjalin hubungan pertemanan dan intensif berkomunikasi.

"Saat komunikasi mulai intens dan akrab, polisi gadungan itu mengajak korban sebut saja bunga (33) asal Lampung Tengah video call melalui WhatsApp (WA),’’ kata kapolsek.

Setelah itu pelaku sering mengajak korban video call lewat WA hingga merayu korban untuk melakukan hal tak senonoh dengan alasan pelaku sayang dan cinta terhadap korban.

Korban yang mulanya mengenal BH berlatarbelakang aparat kepolisian membuatnya percaya dan timbul rasa suka dari korban.

"Korban saat itu percaya saja dengan pelaku dan menuruti kemauannya," katanya.

Karena terpancing oleh bujuk rayuan pelaku, akhirnya korban pun menuruti kemauan pelaku.

‘’Tak berselang lama, pelaku lalu mengirimkan sebuah rekaman video saat melakukan panggilan video antara pelaku dengan korban," kata Kapolsek.

"Pelaku juga mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial Facebook jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku,’’ tambahnya.

Kapolsek menjelaskan, dengan rekaman tersebut pelaku memeras korban dan sering meminta sejumlah uang kepada korban.

Karena takut disebarkan, lalu korban mentransfer uang kepada pelaku jumlah keseluruhan lebih kurang sekitar Rp 4,5 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved