Berita Terkini Nasional
Hari Ini Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J, Digelar Tertutup
Irjen Dedi Prasetyo tidak merinci mengenai lokasi sidang etik Irjen Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir J.
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri menggelar sidang kode etik Ferdy Sambo secara terbuka.
"Kami minta persidangannya terbuka. IPW meminta persidangan terbuka, karena itu dimungkinkan persidangan terbuka di Mabes Polri," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
Ia menilai, sidang kode etik dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui perkembangan kasus ini.
IPW juga merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Polri untuk secara transparan menangani kasus tersebut.
"Ketiga, publik saat ini ada kecurigaan bahwa tersangka tidak ditahan, dan segala macamnya di medsos."
"Dengan persidangan terbuka, maka pertanyaan publik jadi bisa terjawab," terang Sugeng.
Baca juga: Cerita Abah Lala di Balik Pengalaman Meledaknya Lagu Ojo Dibandingke hingga ke Istana Negara
Baca juga: Lift Rusak Anjlok dari Lantai 15, Eko Patrio Panik Sendirian Teriak Minta Tolong
Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Adapun tersangka lainnya yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Kemudian, Ferdy Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak.
Polri enggan membeberkan motif pembunuhan karena sensitif.
Namun, dipastikan motif itu akan terbongkar di persidangan.
Kapolri tegaskan Rp 900 Miliar hoax
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bantah isu temuan uang Rp 900 miliar di rumah Irjen Ferdy Sambo saat penggeledahan kasus pembunuhan Brigadir J.