Berita Lampung
Pelaku Judi Togel di Lampung Selatan Pasang Taruhan Secara Online, Pakai Nama Raja Bendot
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku judi togel.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan Dani Aryanto (45) pelaku judi togel di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung sari, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku judi togel bernama Dani Aryanto merupakan warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung sari, Kabupaten Lampung Selatan.
Penangkapan pelaku judi togel berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-878/ VIII/2022/SPKT SAT RESKRIM/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, pada a (22/8/2022) pukul 20.00 WIB tentang tindak pidana perjudian jenis toto gelap.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku judi togel.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya judi togel, di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung sari, Kabupaten Lampung Selatan, Pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB," katanya.
Baca juga: KPK Angkut Uang Miliaran Rupiah dari Rumah Mantan Rektor Unila Prof Karomani di Bandar Lampung
Baca juga: Polisi Bekuk Pria Paruh Baya Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Pesawaran Lampung
Hendra mengatakan berdasarkan informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.
"Dari informasi tersebut kami berhasil mengamankan seseorang bernama Dani Aryanto," katanya
Hendra mengatakan saat dilakukan interogasi pelaku sedang melakukan judi togel dengan menggunakan sebuah HP.
"Pelaku memasang taruhan secara online melalui sebuah HP merek Oppo, dengan nama Raja Bendot," katanya
Hendra mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti beruang uang dan rekapan togel.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit HP merk Oppo, satu lembar rekapan togel, uang tunai sebesar Rp 184.000," katanya.
"Pelaku kemudian kita bawa ke Mapolres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," tandasnya.
Diketahui dari seminggu dari 18-25 Agustus 2022 polsek juga Polres Lampung Selatan sudah mengungkap 4 kasus perjudian dan mengamankan 6 pelaku tindak pidana perjudian
Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan Romadiyansah (38) belum bekerja warga karena tindak pidana perjudian dibDesa Bulok, Way Urang, Kecamatan Kalianda, kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (18/8/2022)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-judi-togel-di-Lampung-Selatan-pasang-taruhan-secara-online.jpg)