Judi Online di Lampung

238 Tersangka Judi Online Berhasil Diringkus Polda Lampung hingga Agustus 2022

Polda Lampung berhasil meringkus 238 tersangka judi online dan mengungkap 104 kasus perjudian sampai dengan Agustus 2022.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto memimpin ekspose kasus perjudian di Aula Mapolda Lampung, Jumat (26/8/2022). 238 tersangka judi online berhasil diringkus Polda Lampung hingga Agustus 2022. 

"Serta hindari pelanggaran tugas," ujarnya.

Ia juga meminta personel di jajaran Polres Pringsewu memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan begitu, nantinya akan ada tingkat kepuasan kinerja kepolisian khususnya Polres Pringsewu.

Dalam arahannya, Kapolda Lampung mengungkapkan, kedatangannya ke Poles Pringsewu tak hanya bertatap muka secara langsung dengan personel.

Dirinya juga ingin melihat secara langsung situasi dan kondisi di wilayah hukum Pores Pringsewu.

Dalam kunjungannya, Kapolda Lampung didampingi Dir Intelkam, Dansat Brimob, Dir Pamobvit, Kabid Propam Polda Lampung serta Dir Resnarkoba Polda Lampung selaku Pamatwil Polres Pringsewu.

Rombongan Kapolda disambut langsung oleh PJ Bupati Pringsewu, Kapolres Pringsewu dan jajaran Forkopimda Kabupaten Pringsewu.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Lampung beserta rombongan juga berkesempatan bersilaturahmi dengan Forkopimda, tokoh masyarakat dan tokoh agama Kabupaten Pringsewu.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved