Berita Lampung

Ayah di Lampung Barat Rudapaksa Anak Tiri saat Istri Tak Ada di Rumah, Perbuatan Sudah 10 Kali

Ayah di Lampung Barat rudapaksa anak tiri. Perbuatan asusila dilakukan pelaku kepada anak tirinya saat sang istri tidak ada di rumah.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Ayah di Lampung Barat rudapaksa anak tiri saat istri tak ada di rumah, perbuatan sudah 10 kali. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Seorang ayah rudapaksa anak tiri di Lampung Barat

Saat diintrogasi oleh polisi pelaku asusila YN (43) tersebut mengakui bahwa Ia telah merudapaksa anak tirinya SD (13) sebanyak 10 kali.

Pelaku asusila YN mengakui bahwa Ia melakukan tindakan bejatnya tersebut dilakukan saat sang istri sedang tidak ada di rumah.

Setiap melakukan perbuatan asusila tersebut pelaku selalu mengancam korban agar tidak memberi tahu siapapun.

“Pelaku mengakui bahwa Ia melakukan tindakan tercela tersebut saat istrinya sedang tidak berada di rumah,” kata Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Jafri mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, Jumat 26 Agustus 2022.

Baca juga: DPD Demokrat Lampung Tolak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi

Baca juga: 95 Kasus HIV di Pringsewu Lampung hingga Juni 2022, Rata-rata Usia Penderita 30-45 Tahun

“Selain itu sehabis melakukan tindakan tersebut pelaku mengancam jika korban memberi tahu siapapun ibunya akan diceraikan oleh ayah tirinya tersebut,” ungkapnya.

Diteruskannya, kronologis terungkapnya kasus asusila ini berawal pada tanggal 16 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 WIB korban bercerita sambil menangis kepada bibik dan suami bibiknya yang berada di Lampung Tengah.

Korban bercerita selalu bahwa Ia selalu mendapat ancaman dari ayah tirinya jika perbuatannya diketahui oleh siapapun.

Korban juga mengatakan bahwa telah dirudapaksa oleh ayah tirinya sejak kelas 6 SD dan sudah sebanyak 10 kali.

Yang pertama dilakukan di dalam kamar rumah kontrakan yang berada di Gang Bogor Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong Lampung Barat pada awal bulan september 2020 sekitar jam 14.00 WIB.

Sementara yang terakhir dilakukan pada tanggal 15 Juni 2022 sekitas jam 14.00 WIB di kebun kopi yang berada di belakang rumahnya di Pekon Mutar Alam.

Kemudian bibik korban menghubungi ibu kandung korban yang berada di Pekon Mutar Alam Kecamatan Way Tenong Lampung Barat dan langsung melapor ke Polsek Sumber Jaya.

Polres Lampung Barat melalui Posek Sumber Jaya telah berhasil meringkus YN.

YN berhasil diamankan oleh Polsek Sumber Jaya Lamlung Barat kemarin (25/8/2022) pukul 16.00  WIB di rumahnya yang berada di Pekon Mutar Alam, Kecamatan Way Tenong, Kabupatan Lampung Barat.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Lampung Barat untuk diproses.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved