Berita Lampung
Ayah di Lampung Barat Rudapaksa Anak Tiri saat Istri Tak Ada di Rumah, Perbuatan Sudah 10 Kali
Ayah di Lampung Barat rudapaksa anak tiri. Perbuatan asusila dilakukan pelaku kepada anak tirinya saat sang istri tidak ada di rumah.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
“Kemarin pukul 16.00 WIB kami mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya,” kata dia.
“Kemudian Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Panit Reskrim IPDA Mahmudi langsung menuju ke lokasi,” lanjutnya.
“Sesampainya di lokasi tim langsung melakukan penangkapan dan mengintrogasi pelaku,” tambahnya.
Diketahui pelaku dikenakan Pasal 81 Ke-1 dan ke-3 Undang-Undang Perlindungan Anak No 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO 35 tahun 2014 dan UU RI NO 23 tahun 2002.
Terakhir Polsek Sumber Jaya menyampaikan bahwa perbuatan ancaman kekerasan dan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
Polsek Sumber Jaya bersama Polres Lampung Barat akan terus memberantas para pelaku tindakan pencabulan.
Karena selain menyalahi hukum, tindakan tersebut bisa berefek ke psikologis anak dan akan menciptakan trauma yang mendalam.
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)