Berita Terkini Nasional
Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Bakal Diberhentikan Langsung oleh Presiden Jokowi
Presiden Jokowi sesuai agenda memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo karena yang bersangkutan Perwira Tinggi (Pati) Polri.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi sesuai agenda memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo karena yang bersangkutan Perwira Tinggi (Pati) Polri.
Dalam sidang etik kasus tewasnya Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diputuskan dipecat atau PTDH. Sehingga pemberhentian Pati Polri tersebut dilakukan langsung Presiden Joko Widodo.
Terkait dengan putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo akan diberhentikan sebagai anggota Korps Bhayangkara oleh Presiden RI Joko Widodo.
"Betul (diberhentikan oleh Jokowi, red) karena yang bersangkutan Pati (Perwira Tinggi Polri)," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Isi Surat Tulisan Tangan Ferdy Sambo setelah 18 Jam Sidang hingga Dipecat Secara Tidak Hormat
Baca juga: Harga BBM Subsidi Disebut Naik Pekan Ini, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Menterinya
Dedi menyatakan, hal itu didasari karena dalam pengangkatan seorang Pati Polri didasarkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Oleh karenanya, dalam pemberhentian seorang Pati yang diangkat berdasarkan Keppres harus juga diberhentikan oleh Presiden.
"Bagi Pati yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red) sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," tukas dia.
Dalam Keppres tersebut dituliskan:
1.Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.
2. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri.
3. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam lingkungan Polri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bantah Temuan Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo
Baca juga: Ekspresi Irjen Ferdy Sambo Jadi Sorotan Pengamat, Tidak Tampak Ada Sesuatu
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) malam.
Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).