Berita Terkini Nasional
Isi Surat Tulisan Tangan Ferdy Sambo setelah 18 Jam Sidang hingga Dipecat Secara Tidak Hormat
Ferdy Sambo tampak keluar dari ruangan sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri sekitar pukul 02.15 WIB, tanpa berkomentar sepatah kata pun kepada media
Perihal: Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara
Rekan dan senior yang saya hormati
Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan
Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak
Terima kasih semoga tuhan senantiasa melindungi kita semua hormat saya versi Inspektur Jenderal polisi
Baca juga: Setahun Menjanda, Celine Evangelista Sudah Enggak Tahan Mau Nikah Lagi Aku Mah Doyan
Baca juga: Kisah Sedih Keanu Massaid 10 Tahun Dirawat Sopir saat Ibunya Angelina Sondakh Dipenjara
Hormat saya
Ferdy Sambo SH,MH
Inspektur Jenderal Polisi
Terbukti Melanggar
Ferdy Sambo dipecat karena dianggap terbukti melanggar dalam statusnya tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pelanggar Irjen FS (Ferdy Sambo) juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dedi mengatakan, bahwa pengakuan tersebut menandakan bahwa dugaan pelanggaran etik Sambo telah diakui benar adanya.
Di antaranya, rekayasa kasus, penghilangan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.