Berita Terkini Nasional

Isi Surat Tulisan Tangan Ferdy Sambo setelah 18 Jam Sidang hingga Dipecat Secara Tidak Hormat

Ferdy Sambo tampak keluar dari ruangan sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri sekitar pukul 02.15 WIB, tanpa berkomentar sepatah kata pun kepada media

Editor: Indra Simanjuntak
Tangkap layar Kompas TV
Sidang etik memutuskan Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari Polri. 

"Artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," jelasnya

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut dibagi menjadi tiga klaster.
 
Adapun klaster pertama terdiri dari tiga orang yang terkait dengan peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo.

Baca juga: Cita Citata Beberkan Awal Bertemu dengan Didi Mahardika 5 Tahun Lalu Hingga Jatuh Cinta

Baca juga: Dewi Perssik Akui Selama Ini Gunakan Susuk, Tapi Bukan dari Dukun

Ketiga saksi itu merupakan Bharada E, Bripka RR, dan KM. Sedangkan klaster kedua adalah klater terkait masalah perintangan penyidikan yang berjumlah 5 orang.

Kelima saksi ini merupakan Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi.

"Klaster kedua adalah klaster terkait masalah Obstruction of Justice. Berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP, ada lima orang," jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, klaster saksi ketiga berkaitan dengan Obstruction of Justice berupa perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV.

Mereka adalah AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

"Tim ini masih bekerja dengan masih punya 34 terduga pelanggar. Ini juga masih berproses dalam waktu 30 hari ke depan timsus bersama Propam juga akan terus secara maraton menggelar sidang tersebut," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved