Berita Terkini Artis
Ki Rawa Panggia Sebut Tak Sesuai Izin Praktik Padepokan Gus Samsudin, Ternyata untuk Pijat
"Ya salah, apalagi udah tau seorang praktisi harus punya SPPT, tapi ternyata SPPT-nya tak sesuai dengan apa yang ia (Gus Samsudin) praktikkan."
Tribunlampung.co.id - Paranormal Ki Rawa Panggia membeberkan izin praktik SPPT Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin.
Ki Rawa Panggia mengaku jika Gus Samsudin selama inj tak menjalakan praktik Padepokan Nur Dzat Sejati sesuai izin SPPT.
Ki Rawa Panggia menyebut jika perizinan Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin untuk terapi pijat.
Diketahui, Padepokan Nur Dzat Sejati merupakan tempat Gus Samsudin selama ini menjalankan praktik pengobatan spiritual.
Karena itu, Ki Rawa Panggia mengajak rekan-rekannya untuk membuka praktik secara legal dengan memiliki surat perizinan.
Baca juga: Kisah Sedih Keanu Massaid 10 Tahun Dirawat Sopir saat Ibunya Angelina Sondakh Dipenjara
Baca juga: Setahun Menjanda, Celine Evangelista Sudah Enggak Tahan Mau Nikah Lagi Aku Mah Doyan
"Ya salah, apalagi udah tau seorang praktisi harus punya SPPT, tapi ternyata SPPT-nya tak sesuai dengan apa yang ia (Gus Samsudin) praktikkan."
"Nah berati ini kan jadi PR bagi aku pribadi ya, berati kan masih banyak yang harus ditertibkan,"
"Makanya aku kemarin memberi edukasi kepada teman-teman 'ayo berlegalitas' gitu," ujar Ki Rawa Panggia, dikutip pada kanal YouTube Cumicumi, Jumat (26/8/2022).
Ki Rawa Panggia mengatakan perizinan padepokan milik Gus Samsudin yang asli adalah izin untuk terapi pijat.
"Sebagai terapis pijat, tapi mengapa dia melakukan praktik-praktik yang istilahnya lebih keranah paranormal," tutur Ki Rawa Panggia.
"Kan kompetensinya pijat kok dia tau-tau terapi ini, terapi itu, nah itu kan gak sesuai," tambah Ki Rawa Panggia.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak Gus Samsudin terkait izin praktik Padepokan Nur Dzat Sejati.
Baca juga: Pengakuan Gus Samsudin Menolak Kontrak Rp 1 Miliar dari Stasiun TV Justru Dipertanyakan
Baca juga: Baim Wong Sebut Nagita Slavina Bandar Judi, Arie Untung Beri Peringatan
Gus Samsudin Bantah Padepokan Ditutup
Beredar kabar izin Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin yang berlokasi di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan resmi dicabut Pemkab Blitar, Jawa Timur.
Namun, Gus Samsudin menyangkal bahwa padepokan miliknya ditutup.
"Sebenarnya bukan ditutup ya, dikondisikan dan ada surat terbuka dari bupati yang menyatakan bahwa boleh dilanjutkan pengobatan asalkan perizinannya semuanya sudah diselesaikan," jelas Gus Samsudin, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (11/8/2022).
Gus Samsudin mengakui bahwa padepokan miliknya belum ada surat izin mendirikan bangunan.
"Saya izinnya bukan gak ada hubungannya dengan kesehatan, tapi belum ada izin mendirikan bangunan, itu nanti diurus dulu," tambahnya.
Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati ini juga membeberkan izin padepokan miliknya bukan dicabut.
Namun, Gus Samsudin diminta harus melengkapi surat izin yang belum terdaftar.
"Bukan dicabut, tetapi ditambahkan," pungkas Gus Samsudin.
Tuntut Pesulap Merah
Gus Samsudin tuntut ganti rugi pada Pesulap Merah Rp 100 miliar
Baca juga: Dewi Perssik Akui Selama Ini Gunakan Susuk, Tapi Bukan dari Dukun
Baca juga: Resep Cinta 23 Tahun Bersama Titi Kamal dan Christian Sugiono Awet Tanpa Gosip
Gus Samsudin tuntut Pesulap Merah lantaran merasa dirugikan setelah trik kesaktiannya dibongkar hingga padepokannya ditutup.
Jika Pesulap Merah tak punya itikad baik, Gus Samsudin acam laporkannya ke Polda Jawa Timur.
Jika tak ada itikad baik dari Pesulap Merah, Gus Samsudin bahkan menyatakan tak segan-segan melanjutkan proses di polisi.
Gus Samsudin ancam akan lanjutkan proses hukum Pesulap Merah atas kasus pencemaran nama baik.
Gus Samsudin bahkan memberi waktu ke Pesulap Merah hingga hari ini, Jumat (12/8/2022).
Pernyataan itu diungkap Gus Samsudin Channel YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Jumat (12/8/2022).
Diketahui jika sebelumnya Gus Samsudin berseteru dengan Pesulap Merah yang membongkar triknya dalam dunia pedukunan hingga membuat padepokan miliknya ditutup.
Dalam kesempatan itu Gus Samsudin mengaku bahwa dirinya melaporkan Pesulap Merah atau Marcel Radival ke Polda Jawa Timur setelah triknya terbongkar hingga Padepokan Nur Dzat Sejati miliknya ditutup oleh Pemkab Blitar, Jawa Timur.
"Tindakan hukum saya bukan cuma tentang pencemaran nama baik, tetapi mendistribusikan sesuatu hal yang bukan miliknya, ujaran kebencian, dan menimbulkan kerusuhan dan perusakan," ujar Gus Samsudin.
Selain melayangkan tuntutan pidana, Gus Samsudin juga menuntut secara tegas dan tak main-main kepada Pesulap Merah agar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.
Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Ajukan Banding Hasil Putusan SIdang Etik
Baca juga: Napoleon Bonaparte Mengaku Tak Masalah Jika Berada Satu Sel dengan Ferdy Sambo
"Penasihat hukum saya menuntut beliau (Pesulap Merah) 100 miliar," katanya kepada Denny Sumargo.
Selain itu Gus Samsudin memberikan waktu kepada Pesulap Merah sampai hari Jumat (12/8/2022) agar memiliki itikad baik.
Pasalnya jika Pesulap Merah tetap bungkam dan tak meminta maaf padanya, Gus Samsudin dengan tetgas akan melanjutkan masalahnya dengan Pesulap Merah ke ranah hukum.
"Apabila sampai hari jumat tidak ada itikad baik gimana?," tanya Denny Sumargo.
"Proses hukumnya akan berlanjut," tuturnya.
Diektahui, sejak diungkap oleh Pesulap Merah, Gus Samsudin terus jadi sorotan publik.
Bahkan kini imbas perseteruan tersebut, padepokan Nur Dzat milik Gus Samsudin ditutup sementara.
Padahal biasanya padepokan Nur Dzat milik Gus Samsudin ini selalu ramai didatangi para pasien yang ingin berobat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)