Berita Lampung

Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polres Tanggamus, Bobol Gudang Penggilingan Padi  

Tekab 308 Polres Tanggamus meringkus pelaku curat yang membobol gudang penggilingan padi di Pekon Gunung Meraksa Pulau Panggung.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polres Tanggamus
Tersangka yang digiring polisi menuju sel tahanan. Pelaku curat diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus, bobol gudang penggilingan padi. 

Polisi dapat mengidentifikasikan timbang duduk sebagai salah satu barang curian sehingga ia mengakui pencurian tersebut. 

"Pelaku seorang diri, masuk ke dalam rumah yang berada di dalam pabrik tersebut pada malam hari," kata Iptu. 

Untuk barang curian lainnya sudah tersangka juga kepada pengepul barang rongsok.

Untuk sekarang, tersangka beserta barang bukti timbangan duduk sudah diamankan di Mapolres Tanggamus guna penyelidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya tersebut dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. 

Sementara itu menurut keterangan dari tersangka RC, pencurian dilakukan lantaran ia mengetahui rumah dalam pabrik jarang dihuni. 

Sehingga, setelah ia mengetahui hal tersebut ia berani untuk membobol tembok.

Ia melakukan hal tersebut dikarana sudah tidak memilik uang lagi, dikarenakan belum mendapatkan pekerjaan yang sesuai keinginannya. 

"Saya belum dapet kerjaan, saya tau jarang diisi kalo malem, makanya saya masuk dengan terlebih dahulu jebol tembok," kata RC. 

Setelah mendapatkan semua barang korban, sebagian barang tersebut dibawa ke rumahnya dan beberapa dijual. 

Dengan menjual barang tersebut ia mendapatkan uang dengan total Rp 750 ribu. 

"Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," katanya. 

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved