Berita Lampung
Pemkab Lampung Selatan Data Tenaga Non-ASN, Pegawai Status Honor
Permintaan pendataan Tenaga Non-ASN ditindaklanjuti dengan surat Sekretaris Daerah Lampung Selatan Nomor 800/296/V.5 2022.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Kemenpan-RB minta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan segera melakukan pendataan Tenaga Non-ASN.
Permintaan pendataan Tenaga Non-ASN ditindaklanjuti dengan surat Sekretaris Daerah Lampung Selatan Nomor 800/296/V.5 2022.
Surat itu prihal pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tertanggal 22 Agustus 2022.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan Thamrin mengatakan, pihaknya belum mengetaui apakah tujuan dari pendataan itu, apakah nantinya akan menjadi prioritas saat ada tes CPNS/P3K.
"Kita belum tahu, yang pasti kita disuruh dari Kemenpan-RB mendata sesuai kriteria yang mereka pinta," kata Thamrin, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Pagi Buta Pria Pengangguran di Lampung Selatan Mengendap-endap, Kini Diringkus Polisi
Baca juga: Pelaku Judi Togel di Lampung Selatan Pasang Taruhan Secara Online, Pakai Nama Raja Bendot
"Kita hanya melaksanakan perintah dari pusat, kita sama-sama menunggu apa yang akan menjadi kebijakan pusat," imbuhnya.
Thamarin menjelaskan, menurut isi surat tersebut proses pendataan itu akan berlangsung sampai 2 September 2022 mendatang.
"Paling lambat setiap OPD mendata pegawainya sampai 2 September 2022 mendatang, lalu data-data itu dikumpulkan dan akan kirim ke Jakarta," katanya
"Bagi yang tidak mengumpulkan, berarti tidak mengharapkan program dari pusat. Nanti akan rugi sendiri," ujarnya.
Thamrin menegaskan, pihak yang harus mengikuti program pendataan itu yakni THLS yang berstatus honor daerah
"Jadi, untuk tenaga harian lepas yang dikelola oleh Pemda saja, bukan yang lain, ujarnya.
Tentunya hal ini dipandang positif bagi sejumlah THLS di lingkungan pemerintahan kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga: Kurang dari Satu Jam, Damkar Atasi Kebakaran di Lampung Selatan
Baca juga: Pria Paruh Baya Tewas Tenggelam di Pantai Karet Kalianda Lampung Selatan
Karena ada harapan bagi mereka (THLS) dapat diangkat menjadi ASN.
Pasalnya, dengan pendataan tersebut, tenaga Non ASN itu berkesempatan mengikuti seleksi CPNS/P3K.
Namun pendataan tersebut masih sebatas pemetaan dalam rangka mengetahui jumlah pegawai Non ASN di instansi pusat mau daerah.
Isi surat dari Sekretaris Daerah Lampung Selatan Nomor 800/296/V.5 2022.
Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022 Hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan lnstansi Pemerintah.
Tujuannya untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non ASN di lingkungan lnstansi Pemerintah baik lnstansi Pusat maupun Pemerintah Daerah, bersama ini disampaikan halhal sebagai berikut.
1. Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pemetaan pegawai Non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Sadan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada lnstansi Pemerintah.
b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk lnstansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
d. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
e. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
2. Untuk pendataan Tenaga Non ASN sebagaimana tersebut di atas, diharapkan kepada para Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan langkah-langkah.
a. Melakukan inventarisasi data Pegawal Non ASN sesuai dengan ketentuan pada
angka 1 dan menyampaikan data dimaksud ke Sadan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan paling lambat 2 September 2022 dengan melampirkan data pendukung yaitu.
1) Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
2) Surat Pernyataan T anggung Jawab Mutlak (SPT JM) bermaterai yang tel ah
ditandatangani oleh Kepala Perangkat Oaerah yang menyatakan bahwa Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) dan Non ASN gaji yang bersangkutan dibiayai oleh APBN/APBD.
3) Surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Pegawai yang bersangkutan.
4) Foto Copy Nomor Peserta Ujian bagi Tenaga Honorer Kategori II (TKH-2)(dilegalisir oleh Kepala Perangkat Daerah)
5) Mengisi Form Lampiran II dan Ill dalam bentuk Excel yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah dan disampaikan softcopy file-nya.
6) Foto Copy SK Tenaga Honorer Non ASN pada saat pengangkatan pertama
sampai dengan saat ini (dilegalisir oleh Kepala Perangkat Daerah)
7) Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (dilegalisir oleh Kepala Perangkat
Daerah)
8) Foto Copy Kartu Keluarga (KK) (dilegalisir oleh Kepala Perangkat Daerah)
9) Foto Copy ljazah Terakhir (dilegalisir oleh Kepala Perangkat Daerah)
10) Foto Copy Tanda Terima gaji dari bulan Januari 2021 sampai dengan Juli 2022 (dilegalisir oleh Kepala Perangkat Daerah)
11) Berkas dibuat 1rangkap kedalam map warna merah
Penyampaian data Pegawai Non ASN harus disertai dengan hasil Scan Asli
Berwarna :
1) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPT JM) bermaterai yang telah
ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyatakan bahwa Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) dan Non ASN gaji yang bersangkutan dibiayai oleh APBN/APBD.
2) Surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Pegawai yang
bersangkutan.
3) SK awal sampai dengan Akhir
4) ljasah terakhir dan daftar nilai/transkrip
5) Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6) Nomor Peserta Ujian bagi Tenaga Honorer Kategori II (TKH-2) jika ada.
Selanjutnya untuk kelancaran pendataan Pegawai Non ASN, agar kiranya dapat
berkoordinasi dengan Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai Sadan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan atau dapat menghubungi narahubung Borneo lsra Maha Putra 0819 791 2292 (Jam Kerja).
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)