Berita Lampung
Polres Tulangbawang Bekuk 34 Pelaku Tindak Pidana Narkotika dan Pengedar Obat Berbahaya
Kurun 3 bulan, Satresnarkoba Polres Tulangbawang, berhasil membekuk 34 pelaku tindak pidana narkotika dan pengedar obat terlarang.
Editor:
Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya
Polres Tulangbawang saat melakukan konferensi pers hasil penangkapan tindak pidana narkotika selama tiga bulan terakhir di halaman Mapolres setempat. Polres Tulangbawang bekuk 34 pelaku tindak pidana narkotika dan pengedar obat berbahaya.
"Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.106.000 juta," tambahnya.
Kini, para pelaku tindak pidana narkotika tersebut dikenakan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan untuk pelaku pengedar obat berbahaya dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)