Berita Terkini Nasional

Polri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo dari Kepolisian

Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Polri menolak surat pengunduran Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Editor: taryono
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Irjen Ferdy Sambo saat hadir di ruang sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Kehadiran eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam sidang komisi kode etik disorot pengamat terutama dari sisi ekspresi Irjen Ferdy Sambo.Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Polri menolak surat pengunduran Irjen Ferdy Sambo tersebut. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo ungkap mengenai kabar surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Diketahui,  sebelum Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri tak lama setelah dia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Polri menolak surat pengunduran Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Tidak (proses)," kata Kadiv Humas polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri tak lama setelah dia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: 5 Jenderal Polisi Satu Suara Pecat Irjen Ferdy Sambo sebagai Anggota Polri

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Menangis Saat Ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua

Irjen Dedi menjelaskan surat itu tak akan memengaruhi keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.

"Surat (pengunduran diri) tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujarnya.

Ia mengatakan sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut.

"Sanksi yang diberlakukan, yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.

Selanjutnya, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat.

"Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus, ya tinggal nanti sisanya," imbuhnya.

"Yang kedua, pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi.

Baca juga: Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Bakal Diberhentikan Langsung oleh Presiden Jokowi

Baca juga: Isi Surat Tulisan Tangan Ferdy Sambo setelah 18 Jam Sidang hingga Dipecat Secara Tidak Hormat

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci ihwal kapan surat tersebut dikirim ke Mabes Polri.

"Ya. Ada suratnya. Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Listyo Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved